Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran polsek kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian operasi yang digelar pada 16 hingga 17 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pengungkapan pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Gang Sauh Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di depan minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Seorang pria berinisial ABB (22), warga Ujung Pandang, Desa Kampung Petani, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Talawi pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di wilayah Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,68 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 02.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Rangkaian pengungkapan tersebut kembali memperlihatkan keseriusan Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika, mulai dari pengguna hingga jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor: Red/Boys-3





