Uncategorized

Dua Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, Pelajar hingga Nelayan Diamankan

×

Dua Kasus Narkoba Diungkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, Pelajar hingga Nelayan Diamankan

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis malam (14/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka dari lokasi berbeda, masing-masing seorang pelajar dan seorang nelayan, beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/103/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 14 Mei 2026. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka berinisial RAF (16), seorang pelajar yang merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

RAF diamankan pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.

Selang satu jam kemudian, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penindakan terhadap kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/104/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 14 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (25), berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Gang H. Nuraini, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 23.15 WIB di Lingkungan I Pangkalan Dodek Baru. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran besar yang berisi 35 plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujar AKP Arifin Purba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

Editor : Red/Boys- 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250