HukrimRIAU

Saksi Cabut dan Ralat BAP di Sidang Pupuk Subsidi Pelalawan, Armaita Merasa Terzalimi

×

Saksi Cabut dan Ralat BAP di Sidang Pupuk Subsidi Pelalawan, Armaita Merasa Terzalimi

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pupuk bersubsidi Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Sidang pemeriksaan saksi kasus pupuk bersubsidi Pelalawan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap pencabutan sejumlah keterangan BAP oleh saksi di hadapan majelis hakim.

Lima Saksi Dihadirkan JPU di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Keterangan Terkait Uang dan Laptop Diuji di Bawah Sumpah

PEKANBARU — DETIKREPORTASE.COM | Agenda persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan tahun 2019–2022 kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026), sejumlah keterangan saksi yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diuji secara mendalam di hadapan majelis hakim.

​Persidangan kali ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana keterangan awal penyidikan dikonfirmasi dan diuji kembali langsung kepada orang-orang yang memberikan kesaksian di bawah sumpah.

​Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan menghadirkan lima orang saksi fakta. Mereka adalah Owen selaku perwakilan produsen pupuk urea, Ruvviyatni dari pihak distributor, Bambang selaku penyuluh pertanian, Armen Pane dari kelompok tani penerima manfaat, serta Jefri yang bertindak sebagai staf distributor CV Kuala Raja.

​Dugaan Pungutan Rp5.000 per Sak dan Perubahan Keterangan Soal Laptop di Persidangan

​Salah satu materi pokok yang digali secara intensif oleh tim penasihat hukum terdakwa Armaita berkaitan dengan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp5.000 per sak pupuk bersubsidi yang sempat dituduhkan kepada klien mereka.

​Ketika substansi tersebut dikonfirmasi ulang di ruang sidang, tidak ada pengakuan atau keterangan langsung dari para saksi yang membenarkan adanya penyerahan uang tunai tersebut kepada Armaita. Poin ini menjadi salah satu fokus penasihat hukum untuk membuktikan apakah informasi di dalam BAP benar-benar bersumber dari pengetahuan langsung saksi.

​Persoalan krusial berikutnya muncul saat pemeriksaan terhadap keterangan terkait dugaan pemberian fasilitas laptop dan uang tunai Rp300 ribu yang semula dituding berkaitan dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

​Saksi Armen Pane memberikan pernyataan yang berbeda ketika dikonfrontasi di persidangan. Pane secara terbuka menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan laptop maupun uang tersebut secara langsung kepada Armaita. Ia berdalih hanya mengetahui keluhan Armaita dalam sebuah rapat kelompok tani mengenai keterbatasan fasilitas penunjang kerja.

​Keterangan tersebut turut diperkuat oleh saksi Jefri. Staf distributor tersebut mengaku tidak memiliki pengetahuan langsung apakah barang berupa laptop itu benar-benar pernah diserahkan kepada terdakwa atau tidak. Perbedaan-perbedaan inilah yang menjadi celah krusial dalam pembuktian fakta persidangan.

​Hubungan Kekerabatan Dipertanyakan Serta Tanggapan Tegas Kuasa Hukum

​Selain persoalan barang dan uang, penasihat hukum juga mendalami informasi seputar dugaan hubungan kekerabatan antara pengecer pupuk bernama Rian Hidayat dengan Armaita.

​Di hadapan majelis hakim, saksi Armen Pane mengakui bahwa informasi kekerabatan tersebut bukan berasal dari pengamatan atau pengetahuan pribadinya, melainkan bersumber dari pihak lain.

​Menanggapi berbagai fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim berulang kali mengingatkan para saksi agar memberikan kesaksian murni berdasarkan apa yang mereka ketahui, dengar, dan alami sendiri, alih-alih bersandar pada informasi sekunder atau desas-desus.

​Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Armaita, Syamsul Harifin, S.H., melontarkan kritik keras terhadap kualitas materi penyidikan yang menyeret kliennya.

​“Dengan runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan, memperkuat keyakinan kami bahwa Bu Armaita dalam penetapan status hukumnya sejak awal didasarkan pada BAP yang tidak akurat. Saksi menolak semua keterangannya dalam BAP di kejaksaan,” ujar Syamsul tegas.

​Menurut Syamsul, ketidaksesuaian antara berkas penyidikan dan fakta persidangan membuat Armaita merasa mengalami proses hukum yang tidak berimbang. Pihaknya menilai perkara ini sarat dengan nuansa kriminalisasi yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi terdakwa.

​Kendati demikian, seluruh rangkaian bantahan, pencabutan keterangan BAP, serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan ini masih akan terus berproses. Penilaian akhir dan pertimbangan hukum sepenuhnya berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam menguji kebenaran materiil perkara tersebut.

​✍️ Penulis : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pekanbaru – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250