Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Gunakan Dana Publik, Papan Informasi Belum Terpasang Saat Pekerjaan Dimulai
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Negeri 5 Purworejo yang berlokasi di Jalan Wirotaman No. 8, Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendadak menuai sorotan tajam publik. Selain persoalan papan informasi proyek yang tak kunjung terpasang di awal pengerjaan, kebijakan pihak sekolah yang membatasi akses bagi awak media untuk meliput turut memicu tanda tanya besar terkait prinsip transparansi informasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, saat awak media hendak meninjau langsung lokasi pekerjaan sekaligus menghimpun keterangan objektif, pihak sekolah melalui seorang guru Bahasa Jawa bernama Ari Wibowo menyampaikan bahwa kehadiran media di lokasi proyek wajib mengantongi izin dari dinas terkait.
“Kalau mau melihat proyek harus ada izin dari dinas. Itu perintah dari kepala sekolah,” ujar Ari.
Pernyataan tersebut sontak memantik perdebatan mendasar mengenai landasan hukum dan aturan yang mewajibkan jurnalis meminta izin khusus kepada dinas sekadar untuk memantau perkembangan proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.
Kendati aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area konstruksi wajib dihormati—sehingga awak media tidak serta-merta diperbolehkan masuk ke zona berbahaya tanpa pendampingan—pembatasan akses fisik tersebut dinilai tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akses informasi publik terkait nilai anggaran, spesifikasi teknis, pelaksana, hingga mekanisme pengawasan proyek.
Prinsip keterbukaan informasi ini telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana seluruh informasi terkait penggunaan uang negara berhak diketahui masyarakat luas.
Klarifikasi Kepala SMPN 5 Purworejo: Proyek Swakelola dan Papan Nama Segera Dipasang
Menanggapi sorotan yang diarahkan ke lembaganya, Kepala SMP Negeri 5 Purworejo, Retno Dwi Untari, S.Pd., memberikan penjelasan resmi. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan fisik revitalisasi sekolah baru resmi dimulai pada Selasa (11/8/2026).
Terkait ketiadaan papan nama proyek yang sempat dikeluhkan warga, Retno mengaku telah menginstruksikan mandor pelaksana lapangan, Nur Hono, agar segera memasangnya.
“Papan proyek memang sudah saya sampaikan kepada Pak Nur Hono selaku mandor pelaksanaan agar segera dibuat. Kami juga sudah mengantisipasi dengan papan nama kecil di dalam. Tadi sudah saya telepon, besok pagi sudah bisa dipasang,” ujar Retno.
Selain itu, ia juga meluruskan kedudukan pihak sekolah dalam proyek ini. Menurutnya, pihak sekolah tidak bertindak sebagai panitia pembangunan utama, melainkan berposisi sebagai panitia pendamping.
“Tujuannya supaya dari proyek ada controlling dari pihak kami karena ini sifatnya swakelola,” tambahnya. Retno menjelaskan bahwa pihak kementerian dalam sosialisasi sebelumnya telah memaparkan batasan kewenangan pihak-pihak yang berhak melakukan kontrol terhadap program revitalisasi tersebut.
Urgensi Keterbukaan: Transparansi Tak Cukup Hanya dengan Papan Nama
Di tengah bergulirnya pengerjaan fisik di lingkungan sekolah, transparansi mengenai rincian anggaran, sumber pembiayaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga pihak ketiga yang terlibat menjadi substansi krusial bagi publik.
Mengingat proyek ini menggunakan fasilitas pendidikan dan dibiayai oleh uang negara, keterbukaan informasi seharusnya berjalan komprehensif, bukan sekadar menggantung papan nama proyek semata.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, apabila terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus terkait kunjungan atau peliputan media ke area proyek, aturan tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang transparan dan dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, tanpa bernuansa menghalang-halangi kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah rincian penting seperti besaran anggaran total, detail mekanisme swakelola, serta dasar aturan pembatasan akses media masih menjadi perhatian utama masyarakat Purworejo.
Pemberitaan ini disajikan secara objektif tanpa menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, melainkan berfokus pada pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pemenuhan hak publik atas pengelolaan dana pembangunan fasilitas pendidikan. Sebab pada hakikatnya, proyek publik tidak hanya diukur dari berdirinya sebuah bangunan fisik, melainkan bagaimana seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
✍️ Penulis : Edvin Riswanto | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Purworejo – Jawa Tengah
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





