HukrimJawa Barat

Dua Saksi Disiapkan untuk Sidang Muhammad Harun Selanjutnya : Ahli Pidana dan Hadi Hadejabar

×

Dua Saksi Disiapkan untuk Sidang Muhammad Harun Selanjutnya : Ahli Pidana dan Hadi Hadejabar

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Subang tempat berlangsungnya persidangan perkara jurnalis Muhammad Harun.
Sidang lanjutan perkara Muhammad Harun di PN Subang dijadwalkan menghadirkan ahli pidana dan saksi fakta pada Rabu, 23 September 2026.

Sidang jurnalis Muhammad Harun di PN Subang ditunda, dua saksi disiapkan untuk Rabu, 23 September 2026.

SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Persidangan perkara dugaan pemerasan yang menjerat jurnalis asal Subang, Muhammad Harun, kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Senin (21/9/2026). Penundaan terjadi karena ahli pidana yang diajukan pihak terdakwa sebagai saksi yang meringankan atau a de charge berhalangan hadir. Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan agenda sidang berikutnya pada Rabu, 23 September 2026, akan menghadirkan dua saksi sekaligus, yakni ahli pidana dan seorang saksi fakta dari kalangan media.

​Ahli Pidana Akan Berikan Pandangan Hukum

​Kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati (ARD), mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan ahli pidana dan menyerahkan berkas perkara untuk dipelajari. Menurut ARD, ahli tersebut telah memberikan pandangan awal setelah mempelajari konstruksi perkara.

​“Ahli pidana kami sudah memberikan petunjuk atau clue awal yang sangat krusial setelah membedah berkas. Beliau menyatakan bahwa pihak pelapor dalam kasus ini diduga kuat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas untuk memperkarakan klien kami,” ujar ARD usai persidangan.

​Pandangan mengenai legal standing tersebut merupakan argumentasi pihak pembela yang akan diuji melalui proses persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim.

​Hadi Hadejabar Disiapkan sebagai Saksi Fakta

​Selain ahli pidana, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Hadi dari media Hadejabar sebagai saksi fakta. Hadi disebut memiliki pengetahuan mengenai awal pemberitaan terkait seorang pejabat yang diduga tidak berada di tempat saat jam kerja, yang menjadi latar belakang perkara ini.

​Keterangan Hadi diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai konteks awal pemberitaan dan aktivitas jurnalistik yang dilakukan terdakwa. Kendati demikian, relevansi dan bobot kesaksian tersebut tetap akan dinilai dalam keseluruhan proses pembuktian.

​Harun Tegaskan Tidak Pernah Menerima Uang

​Dalam kesempatan berbeda, Muhammad Harun kembali menyampaikan bantahannya terhadap tuduhan yang ditujukan kepadanya melalui rekaman video. Harun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak pelapor, dengan merujuk pada angka Rp0.

​Harun berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif dan tidak berlarut-larut. Bantahan ini merupakan bagian dari posisi pembelaan yang terus diuji bersama alat bukti serta keterangan saksi dan ahli lainnya di persidangan.

​✍️ Penulis : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.

DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Fakta Persidangan, Menjaga Independensi Pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250