BeritaKalimantan Barat

Publik Desak Transparansi: Imigrasi Ketapang Bungkam Soal Keberadaan WNA di Lokasi Tambang

518
×

Publik Desak Transparansi: Imigrasi Ketapang Bungkam Soal Keberadaan WNA di Lokasi Tambang

Sebarkan artikel ini

Dugaan Keberadaan TKA Picu Pertanyaan Publik

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam jumlah signifikan di sejumlah lokasi pertambangan emas di Kabupaten Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah masyarakat menemukan adanya aktivitas pekerja asing di kawasan tambang, termasuk di salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan.Temuan tersebut memicu pertanyaan serius terkait prosedur masuk, izin tinggal, serta legalitas izin kerja para pekerja asing. Pasalnya, sektor pertambangan dinilai sebagai area strategis yang harus berada dalam pengawasan ketat, baik dari aspek ketenagakerjaan, keamanan, maupun keimigrasian.

Sebagian warga menilai keberadaan TKA dalam jumlah besar tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi hingga dugaan praktik ilegal, terlebih jika pengawasan dinilai lemah atau tidak transparan.

Imigrasi Akui Penangkapan, Namun Minim Informasi

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kantor Imigrasi di Ketapang membenarkan adanya penindakan terhadap beberapa WNA. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai sangat terbatas. Pihak imigrasi tidak merinci identitas, kewarganegaraan, jenis pelanggaran, maupun status hukum para WNA yang diamankan.“Masih dalam pendalaman,” ujar salah satu pejabat imigrasi secara singkat ketika dimintai keterangan lebih lanjut.

Sikap tertutup tersebut justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa informasi terkait penegakan hukum keimigrasian tidak disampaikan secara terbuka, padahal menyangkut kepentingan publik dan kedaulatan negara.

Minimnya penjelasan resmi juga memunculkan dugaan adanya pembiaran, atau bahkan potensi relasi tidak sehat antara pihak tertentu dengan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Menyeluruh

Berbagai elemen masyarakat di Ketapang mendesak agar pengawasan keimigrasian diperkuat dan dilakukan secara transparan. Mereka menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan masuknya TKA, terutama di sektor pertambangan yang rawan konflik dan pelanggaran hukum.Warga meminta agar instansi terkait, mulai dari Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, hingga aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan dokumen, izin tinggal, izin kerja, hingga kesesuaian jabatan dengan regulasi yang berlaku.

“Kalau memang legal, sampaikan ke publik. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ketapang.

Menurut masyarakat, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah berkembangnya isu liar dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Rentan Pelanggaran di Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan dikenal sebagai salah satu sektor yang rawan terjadi pelanggaran, baik terkait ketenagakerjaan, lingkungan, maupun keimigrasian. Kehadiran tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan masalah baru, termasuk persaingan tidak sehat dengan tenaga kerja lokal.Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan nasional, di mana penggunaan TKA harus memenuhi syarat ketat, bersifat sementara, dan berorientasi pada alih teknologi serta keahlian kepada tenaga kerja dalam negeri.

Jika benar terdapat ratusan pekerja asing di satu perusahaan, masyarakat menilai hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan kebutuhan TKA dalam jumlah besar serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh instansi berwenang.

Publik Tunggu Sikap Tegas Pemerintah

Hingga kini, masyarakat Ketapang masih menunggu langkah konkret dari pihak Imigrasi, pemerintah daerah, serta kementerian terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Publik berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, apalagi jika menyangkut kepentingan investor besar.Desakan transparansi ini dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Warga menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat undang-undang dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kasus keberadaan WNA di lokasi pertambangan ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan dan komunikasi publik. Dengan demikian, setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Demi Kedaulatan dan Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250