Polisi Agendakan Gelar Perkara Usai Periksa Saksi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah Akibat Penguasaan Akun Sepihak
JEMBER — DETIKREPORTASE.COM | Kasus dugaan tindak merugikan mitra bisnis Asayama Family Club (AFC) yang menyeret nama oknum leader berinisial Endang Sulastri (ES) terus bergulir. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember mengonfirmasi telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Penyidik Polres Jember, Aipda Dedy Retafikal, menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah merencanakan proses gelar perkara guna menentukan kelanjutan status hukum dari penanganan kasus ini.
“Untuk rencananya akan saya gelarkan. Nanti hasil gelar yang menentukan perkara ini ada peristiwa pidana atau tidak,” ujar Aipda Dedy saat dikonfirmasi media, Jumat (21/8/2026).
Sementara itu, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor Endang Sulastri melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/8/2026), namun hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban maupun tanggapan.
Modus Penguasaan Akun Sepihak hingga Penjualan Produk Tanpa Hak
Kasus ini pertama kali mencuat seiring munculnya berbagai keluhan dari sejumlah mitra di bawah upline ES. Salah seorang perwakilan mitra, Nings, mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami para korban dipicu oleh penguasaan akun secara sepihak hingga dugaan penggelapan transaksi produk.
“Banyak mitra tidak bisa mengakses akun mereka karena username dan password dikendalikan penuh oleh pihak bersangkutan, sehingga hak bonus mitra tidak dapat cair,” ungkap Nings kepada awak media.
Selain masalah penguasaan akun dan bonus yang tertahan, indikasi penggelapan juga terjadi pada penagihan produk milik mitra yang diduga diperjualbelikan secara sepihak tanpa mengembalikan uang hasil penjualannya. Nings menyebutkan bahwa total nilai kerugian pada salah satu pihak diperkirakan mencapai Rp255 juta.
Desakan Tindakan Tegas dari Penegak Hukum
Menanggapi kasus tersebut, Nings mendesak agar aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan memproses perkara ini secara transparan demi mencegah timbulnya korban-korban baru di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa tindakan melawan hukum ini murni merupakan perbuatan personal oknum bersangkutan dan sama sekali tidak berkaitan dengan reputasi manajemen pusat bisnis AFC.
“Oknum seperti ini harus segera ditindak apabila memang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai nantinya mencari korban atau mangsa baru,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini tengah merampungkan rangkaian penyelidikan awal sebelum melaksanakan gelar perkara guna memastikan unsur pidana dalam laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
✍️ Reporter: Sholeh | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Jember – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





