Keluarga Korban Soroti Perkembangan Penanganan Perkara
JEMBER | DETIKREPORTASE.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur bernama Dedi yang dilaporkan sejak September 2025 hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban. Hingga Juni 2026, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Menurut keterangan keluarga korban, korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, mereka mengaku masih menunggu kepastian hukum terkait perkembangan perkara yang telah berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai proses penanganan perkara yang hingga kini belum memasuki tahapan berikutnya.
Dugaan Saksi Mangkir dari Panggilan Penyidik
IW, saudara korban, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurutnya, ketidakhadiran para saksi tersebut menjadi salah satu faktor yang dinilai dapat memengaruhi percepatan proses penyelidikan.
“Korban dan saksi sudah diperiksa sejak lama. Namun sampai sekarang kasus masih dalam tahap lidik. Bahkan ada saksi yang sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik,” ujar IW kepada awak media.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Keluarga korban berharap seluruh pihak yang telah dipanggil penyidik dapat kooperatif guna membantu proses penegakan hukum berjalan secara efektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dugaan Intervensi Masih Sebatas Keterangan Keluarga Korban
IW juga menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut memengaruhi saksi untuk tidak menghadiri pemeriksaan penyidik.
Menurut keterangan yang diterimanya, mantan Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, berinisial L disebut-sebut dalam informasi tersebut. Namun demikian, informasi itu masih merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum dapat diverifikasi secara independen.
“Informasi yang kami terima seperti itu. Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas perkara ini secara transparan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam keterangan keluarga korban belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait informasi tersebut.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan intervensi tersebut masih berupa pernyataan dari pihak keluarga korban dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sampai adanya hasil penyelidikan maupun keterangan resmi dari pihak terkait.
Perlindungan Anak dan Harapan Kepastian Hukum
Secara hukum, perlindungan terhadap anak korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C mengatur larangan melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara Pasal 80 mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk apabila perbuatan tersebut mengakibatkan dampak serius bagi korban.
Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama juga diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mempercepat proses penyelidikan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Team | detikreportase.com | Jember – Jawa Timur
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak





