Kalimantan Barat

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pelang Sejahtera Ketapang, Polisi Bidik Gelar Perkara, Sejauh Mana Perkembangannya?

×

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Pelang Sejahtera Ketapang, Polisi Bidik Gelar Perkara, Sejauh Mana Perkembangannya?

Sebarkan artikel ini
proses penegakan hukum dan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana koperasi oleh Polres Ketapang Kalbar.
Kasus dugaan penggelapan dana dalam jabatan di tubuh Koperasi Pelang Sejahtera Ketapang kini memasuki babak baru menjelang gelar perkara oleh kepolisian.

Satreskrim Polres Ketapang Periksa Dokumen Anggaran dán Sejumlah Saksi Kunci

​KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, resmi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang memastikan telah memeriksa sejumlah saksi dán mengumpulkan dokumen penting terkait pengelolaan anggaran internal koperasi.

​Langkah taktis ini dilakukan sebelum pihak kepolisian melangkah ke tahapan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya. Hal tersebut terungkap secara transparan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Ketapang tertanggal 15 Juni 2026, yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor.

​Dalam surat resmi tersebut, dijelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan informasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang diduga terjadi di dalam tubuh Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera.

​Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

​Aliran Dana Tahun 2021 hingga 2024 Ditelusuri, Penyidik Bidik Pasal 374 KUHP

​Mencuatnya kasus dugaan penyimpangan dana ini langsung memicu sorotan tajam dán pertanyaan besar di kalangan anggota koperasi serta masyarakat luas terkait tata kelola keuangan dán lemahnya mekanisme pengawasan internal. Koperasi, sebagai badan usaha bersama, memegang amanah penuh atas dana dán aset milik anggota yang seharusnya dikelola secara transparan dán akuntabel.

​Penyidik menyebutkan telah melakukan klarifikasi mendalam terhadap sejumlah saksi dán menerima berbagai dokumen penting yang berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran koperasi pada tahun 2021, 2022, dán 2024. Pemeriksaan silang terhadap dokumen anggaran lintas tahun ini menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri alur pengelolaan keuangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan para anggota.

​Secara hukum, Pasal 374 KUHP mengatur ketat mengenai penggelapan dalam jabatan, yakni tindakan menguasai atau menggunakan aset dán uang yang berada dalam penguasaan seseorang karena hubungan kerja atau jabatan secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi. Jika hasil gelar perkara menemukan bukti permulaan yang cukup, status perkara ini dipastikan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​Pengurus dán Ketua Pengawas Kompak Bungkam, Publik Menanti Transparansi Hukum

​Hingga berita ini resmi dirilis ke publik, pihak pengurus Koperasi Perkebunan Pelang Sejahtera maupun Ketua Pengawas Koperasi kompak belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi resmi terkait perkembangan penyelidikan yang tengah bergulir di Satreskrim Polres Ketapang.

​Sejumlah upaya konfirmasi terstruktur telah diupayakan oleh pihak redaksi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak-pihak yang memegang tanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan koperasi tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan ataupun respons yang diberikan.

​Kondisi bungkamnya pihak pengurus ini membuat ratusan anggota dán publik luas menanti kepastian hukum serta transparansi. Rencana gelar perkara oleh Satreskrim Polres Ketapang akan menjadi jawaban krusial atas arah penanganan kasus hukum yang diduga melibatkan dana besar milik petani dán anggota koperasi di Desa Sungai Pelang ini. Meski demikian, redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. (Part: 18/Bersambung).

Redaksi DetikReportase.com berkomitmen memberikan ruang informasi yang berimbang, profesional, dán membuka ruang konfirmasi serta hak jawab seluas-luasnya bagi pihak pengurus koperasi maupun instansi terkait sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Red | detikreportase.com | Ketapang – Kalbar

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250