BeritaGorontalo

PETI Perbatasan Pohuwato–Buol Disorot, Ketua AKPERSI Desak Penertiban Kawasan Hutan Bugu

×

PETI Perbatasan Pohuwato–Buol Disorot, Ketua AKPERSI Desak Penertiban Kawasan Hutan Bugu

Sebarkan artikel ini
Areal pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Bugu Pohuwato Gorontalo dan Buol Sulteng.
Ilustrasi Areal aktivitas PETI di kawasan Bugu, perbatasan Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Buol yang diduga merambah kawasan hutan negara, Selasa (13/10/2026).

Yarman Mahabu desak KPH dan Polhutusut dugaan klaim penguasaan lahan serta praktik bagi hasil emas ilegal.

​POHUWATO — DETIKREPORTASE.COM | Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bugu, areal perbatasan antara Kabupaten Pohuwato (Gorontalo) dan Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah), memicu kecaman keras. Areal tambang yang disinyalir merambah kawasan hutan negara tersebut kini menjadi ladang perebutan klaim penguasaan lahan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, Selasa (13/10/2026).

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan penguasaan lokasi oleh dua oknum berinisial Ka Wici dan Isman Batu Rata. Tak hanya mengklaim sepihak lahan di garis batas dua provinsi yang dipisahkan aliran sungai tersebut, mereka disinyalir turut meminta pembagian persentase (fee) dari hasil pengolahan emas para penambang.

​Ketua AKPERSI Desak KPH dan Polhut Turun ke Lapangan

​Merespons dinamika tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Pohuwato, Yarman Mahabu, meminta UPTD KPH Wilayah I dan II Gorontalo Barat, UPTD KPH Wilayah III Pohuwato, serta Polisi Kehutanan (Polhut) untuk segera bertindak tegas melakukan verifikasi koordinat serta penertiban.

​“Kalau benar kawasan Bugu masuk wilayah hutan negara, siapa yang memberikan hak kepada pihak tertentu untuk mengklaim lokasi tersebut? Apakah ada dokumen yang sah? Apakah kegiatan pertambangannya memiliki izin? Ini harus diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang,” tegas Yarman Mahabu.

​Yarman juga menekankan bahwa praktik pungutan persentase hasil emas dari aktivitas ilegal di dalam hutan negara merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan lingkungan serta potensi negara.

​“Jangan sampai kawasan hutan negara dijadikan objek perebutan kepentingan ekonomi. Apalagi kalau benar ada pihak yang mengaku menguasai lokasi kemudian meminta pembagian hasil tambang. Apa dasar hukumnya? Ini yang harus dibongkar melalui pemeriksaan yang serius,” sorotnya tajam.

​Usut Pemodal hingga Pihak Penerima Bagi Hasil

​AKPERSI Pohuwato mendorong agar proses hukum tidak sekadar menyasar para pekerja atau operator alat berat di tingkat bawah, melainkan menyasar pemodal (aktor intelektual), pengelola, hingga pihak-pihak yang menikmati alokasi persentase emas.

​“Jangan hanya operator alat berat yang diperiksa. Telusuri siapa pengelola tambang, siapa pemodalnya, siapa yang mengklaim lokasi, dan siapa yang diduga menerima pembagian hasil emas. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, tindak sesuai aturan tanpa pandang bulu,” desaknya.

​Ia juga memperingatkan instansi terkait untuk tidak menunggu terjadinya gejolak atau konflik horizontal antar-kelompok sebelum bertindak.

​Hutan Negara Bukan Ladang Bisnis PETI

​Menutup keterangannya, Yarman Mahabu menegaskan komitmen insan pers dalam mengawal kelestarian hutan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan Pohuwato–Buol.

​“Hutan negara bukan milik pribadi yang bebas diklaim dan dijadikan sumber keuntungan. Jika ada aktivitas tambang ilegal di Bugu, tertibkan. Pastikan batas kawasan hutan, periksa seluruh kegiatan pertambangan, dan jangan biarkan kawasan hutan negara menjadi arena perebutan kepentingan bisnis tambang ilegal,” pungkas Yarman Mahabu.

​Hingga berita ini diterbitkan, legalitas aktivitas pertambangan serta keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi resmi dari aparat penegak hukum serta instansi kehutanan setempat. Ruang hak jawab tetap terbuka lebar sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​✍ Reportase : Redaksi | Editor : Redaksi | Pohuwato – Gorontalo.

​DETIKREPORTASE.COM — Hentikan Perusakan Hutan, Usut Tuntas Praktik Tambang Ilegal di Perbatasan Pohuwato-Buol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250