Pastikan Ruang Kritik Publik Terlindungi dari Ancaman Kriminalisasi
JAKARTA — DETIKREPORTASE.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan krusial tersebut tertuang secara resmi dalam Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Soroti Batas Tipis Antara Kritik dan Penghinaan
Dalam lembar pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Konstitusi menyoroti secara mendalam problem mendasar terkait kaburnya batas antara bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan.
MK menilai bahwa rumusan frasa mengenai “penghinaan” dalam pasal tersebut mengandung arti yang sangat elastis dan multitafsir. Tanpa batasan norma yang rigid, segala bentuk kritik, evaluasi, koreksi, maupun pendapat kritis dari masyarakat luas terhadap jalannya pemerintahan berpotensi ditarik dan ditafsirkan secara sepihak sebagai tindak pidana penghinaan.
Titik tekan utama dari pembatalan ini bukan sekadar pada penggunaan kata-kata tertentu, melainkan ketiadaan kepastian hukum yang adil bagi warga negara tatkala menyuarakan hak konstitusionalnya di ruang publik.
Cegah Efek Gentar (Chilling Effect) bagi Kebebasan Berpendapat
Lebih lanjut, pertimbangan hukum MK menggarisbawahi bahaya laten dari norma hukum yang kabur, yakni munculnya efek gentar atau chilling effect di tengah masyarakat.
Kondisi psikologis ketakutan ini membuat warga enggan dan takut menyampaikan pendapat atau koreksi kebijakan, lantaran dibayangi kekhawatiran bahwa kritik yang mereka sampaikan akan berujung pada proses kriminalisasi dan jerat pidana.
Padahal, hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat merupakan hak konstitusional fundamental yang dijamin penuh oleh negara demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk pembatasan hukum terhadap hak tersebut wajib dirumuskan secara sangat ketat, terukur, dan bebas dari ruang tafsir yang berlebihan (overbroad).
Bukan Berarti Bebas Menghina Tanpa Batas Hukum
Meski pasal kontroversial tersebut telah resmi dihapus dari sistem hukum nasional, MK mengingatkan bahwa putusan ini sama sekali tidak boleh disalahartikan sebagai lampu hijau bagi masyarakat untuk melakukan penyerangan harkat martabat, fitnah, atau penghinaan tanpa batasan etika.
Norma yang dicabut dan dinyatakan batal oleh Mahkamah adalah ketentuan khusus mengenai penghinaan terhadap lembaga pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP.
Masyarakat tetap berkewajiban menjunjung tinggi norma sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku dalam menyampaikan pendapat. Kontrol sosial serta kritik terhadap kebijakan publik merupakan pilar pembangunan bangsa yang sehat, namun penyampaiannya harus senantiasa berada dalam kerangka tanggung jawab etik dan hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini menandai lembaran baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia—menyeimbangkan antara perlindungan martabat negara dengan jaminan mutlak agar ruang demokrasi dan kebebasan sipil tetap berdiri kokoh tanpa dibayangi ketakutan.
✍️ Penulis : tim redaksi | editor : redaksi | Jakarta
DETIKREPORTASE.COM — “Mengawal Konstitusi, Menjaga Ruang Demokrasi.”





