Sumatra Utara

LSM GRPK Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PN Lubuk Pakam, Siap Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial RI

×

LSM GRPK Soroti Dugaan Kejanggalan Putusan PN Lubuk Pakam, Siap Laporkan Majelis Hakim ke Bawas MA RI dan Komisi Yudisial RI

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I detikreportase-Sejumlah awak media melakukan kunjungan dan konfirmasi secara langsung ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Jumat 7 Agustus 2026,sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan awak media diterima oleh Bapak Perto selaku Staf Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Adapun maksud kedatangan para jurnalis adalah untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kejanggalan dalam Perkara Nomor: 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp, yang dinilai menimbulkan pertanyaan serius karena terdapat perbedaan informasi antara isi putusan dengan data yang tercantum pada sistem e-Court, padahal keduanya berasal dari institusi yang sama, yaitu Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Menurut Ketua DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, terdapat sejumlah fakta yang patut dipertanyakan.

Pertama, dalam salinan putusan disebutkan bahwa Majelis Hakim telah mengucapkan putusan pada 16 Juli 2026. Namun berdasarkan data pada sistem e-Court, pada tanggal yang sama justru tercatat agenda persidangan berupa penundaan pembacaan putusan dengan alasan majelis hakim masih bermusyawarah.

“Bagaimana mungkin dalam putusan disebutkan telah diucapkan pada tanggal 16 Juli 2026, sementara pada sistem e-Court pada tanggal yang sama justru tercatat penundaan pembacaan putusan karena majelis hakim masih bermusyawarah. Dua informasi resmi yang berasal dari lembaga yang sama justru saling bertentangan dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Abdul Hadi.

Kejanggalan berikutnya dinilai jauh lebih serius.

Dalam salinan putusan disebutkan bahwa berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 27 Oktober 2025, Erwison Nababan, S.H. ditunjuk sebagai Hakim Ketua, sedangkan T. Latiful, S.H. dan David Sidik, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Namun pada bagian akhir putusan justru tertulis bahwa putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2025, oleh Majelis Hakim yang sama dengan didampingi Panitera Pengganti Rismanto, S.H., serta disebutkan telah dikirim secara elektronik kepada para kuasa hukum para pihak pada hari itu juga.

Padahal berdasarkan fakta yang tercatat dalam sistem e-Court, putusan tersebut baru dibacakan dan dikirim secara elektronik kepada para pihak pada 28 Juli 2026.

Lebih mengherankan lagi, tanggal 20 Maret 2025 yang tercantum dalam putusan berada sebelum perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

“Apabila benar perkara ini belum terdaftar pada Maret 2025, lalu bagaimana mungkin putusan disebut telah diucapkan pada tanggal tersebut. Fakta ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketelitian, kecermatan, serta proses penyusunan putusan tersebut,” tegas Abdul Hadi.

Menurutnya, kesalahan mengenai tanggal dalam sebuah putusan pengadilan bukanlah persoalan administratif yang sederhana, melainkan menyangkut kepastian hukum, kronologi persidangan, serta integritas dokumen negara yang menjadi dasar bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.

LSM GRPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalisme penanganan perkara apabila tidak diberikan penjelasan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

“Kami sangat prihatin. Masyarakat datang ke pengadilan untuk mencari keadilan, bukan untuk menemukan dokumen yang justru menimbulkan pertanyaan. Apabila fakta-fakta tersebut benar adanya, maka tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana sebuah putusan disusun dan sejauh mana kecermatan majelis hakim dalam memeriksa pokok perkara. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin menurun akibat adanya dugaan kekeliruan yang seharusnya tidak terjadi,” lanjut Abdul Hadi.

LSM GRPK juga menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan ternyata benar ditemukan adanya kesalahan, kelalaian, atau dugaan pelanggaran dalam proses pemeriksaan maupun penyusunan putusan oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor: 408/Pdt.Bth/2025/PN Lbp, maka LSM GRPK siap menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).

Menurut Abdul Hadi, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran administrasi, profesionalisme, maupun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim apabila memang terbukti terjadi.

“Kami menghormati independensi kekuasaan kehakiman. Namun independensi bukan berarti kebal dari pengawasan. Apabila benar terdapat kekeliruan yang sangat mendasar dalam sebuah putusan, maka hal tersebut wajib diperiksa oleh lembaga yang berwenang. Tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum. Oleh karena itu, kami siap melaporkan persoalan ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI agar dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran, kami meminta agar oknum yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Abdul Hadi.

LSM GRPK berharap langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan, memperkuat integritas hakim, serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Setiap pencari keadilan berhak memperoleh proses peradilan yang profesional, cermat, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum, sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip negara hukum.

(Ihm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250