Putusan Mahkamah Agung Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Publik Kabupaten Pelalawan kini menyoroti sikap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pelalawan yang dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait salah satu kadernya di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, H. Sunardi, S.H.
Kasus ini kembali menjadi pembicaraan hangat setelah beredar informasi bahwa MA menolak permohonan kasasi dari Sunardi dalam perkara dugaan penggunaan ijazah dan identitas milik orang lain. Penolakan tersebut secara hukum menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Pengadilan Negeri Pelalawan yang sebelumnya menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Dengan putusan bernomor 4026 K/PDT/2025 tanggal 15 September 2025, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seluruh pihak, termasuk partai politik yang menaungi terpidana perdata tersebut, wajib menghormati dan menindaklanjutinya.
Rincian Amar Putusan dan Dasar Hukum
Berdasarkan salinan putusan yang diterima redaksi, Mahkamah Agung memutus untuk menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, yaitu Sunardi. Amar putusan tersebut sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 181/PDT/2024/PT.PBR tanggal 25 November 2024, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 17/Pdt.G/2024/PN.PLW tertanggal 19 September 2024.
Adapun isi pokok amar putusan adalah sebagai berikut:
1. Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
3. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I (Sunardi) yang menggunakan ijazah milik almarhum Sunardi bin Miyadi merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II (Universitas Lancang Kuning) yang menerbitkan ijazah atas nama Sunardi juga merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menolak gugatan selebihnya.
7. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.
Dengan keluarnya putusan tersebut, maka semua upaya hukum telah tuntas, dan tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk menunda pelaksanaan konsekuensi hukum yang melekat pada putusan tersebut.
Desakan Publik untuk Sikap Tegas Partai Golkar
Sebagai partai politik besar yang menjunjung tinggi nilai etika dan integritas, Partai Golkar kini dituntut untuk menunjukkan ketegasan sikap terhadap kadernya yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara perdata. Publik menilai, Golkar Pelalawan tidak boleh menutup mata dan harus segera mengambil langkah tegas, baik secara internal maupun administratif.
“Putusan Mahkamah Agung itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan bagi partai untuk diam. Ini menyangkut nama baik lembaga dan marwah politik Golkar di mata masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pelalawan yang enggan disebutkan namanya kepada DetikReportase.com, Sabtu (25/10/2025).
Desakan serupa juga datang dari kalangan akademisi dan pegiat hukum di Pelalawan yang menilai bahwa putusan inkracht harus direspons secara kelembagaan, bukan hanya secara pribadi. “Sebagai anggota dewan yang dipilih rakyat, dan sebagai kader partai, seharusnya ada tanggung jawab moral dan etik yang dijunjung tinggi,” tegasnya.
Langkah tindak lanjut yang diharapkan publik terhadap Partai Golkar Pelalawan antara lain berupa sanksi organisasi, pembinaan khusus, hingga proses Penggantian Antar Waktu (PAW) bila sesuai dengan ketentuan internal partai dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks ini, DPD Golkar Pelalawan harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta peraturan KPU dan DPRD yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota dewan.
Integritas Partai Dipertaruhkan
Kasus yang menimpa Sunardi ini menjadi ujian serius bagi Partai Golkar, terutama di tingkat daerah. Di tengah sorotan publik terhadap praktik politik uang dan lemahnya penegakan etika pejabat publik, keputusan partai dalam menyikapi kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen Golkar terhadap supremasi hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai Golkar tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan kadernya sendiri. Partai besar seperti Golkar harus menjadi contoh, bukan justru memberi ruang pada pelanggaran moral dan hukum,” ujar pengamat politik lokal, M. Riza.
Riza menambahkan, jika DPD Golkar Pelalawan bersikap pasif, maka dampaknya bisa merembet ke kepercayaan publik terhadap partai secara nasional. “Tindakan cepat dan tegas adalah bentuk tanggung jawab moral. Jangan menunggu tekanan publik baru bergerak,” imbuhnya.
Publik kini menanti langkah nyata dari Partai Golkar Pelalawan — apakah akan menghormati putusan hukum dan menjaga marwah partai, atau justru membiarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan yang jelas.
✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : Hukum Tegak, Integritas Harus Jalan


