BeritaJawa Barat

Nasional Cianjur| Sengketa Lahan Petani: Haji Dadeng Diduga Difitnah hingga Dipenjara, Bagaimana Fakta Hukumnya?

×

Nasional Cianjur| Sengketa Lahan Petani: Haji Dadeng Diduga Difitnah hingga Dipenjara, Bagaimana Fakta Hukumnya?

Sebarkan artikel ini

 

Kronologi Kasus dan Penahanan Haji Dadeng

CIANJUR|DETIKREPORTASE.COM – Kasus hukum yang menimpa tokoh masyarakat Cianjur, Haji Dadeng Saepudin, menjadi sorotan setelah dirinya diduga dilaporkan atas perkara pemalsuan surat dan kini menjalani proses hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut tercatat di Polda Jawa Barat pada 25 Juli 2022 dengan nomor LP.B/488/VII/2022/SPKS/POLDA JABAR. Haji Dadeng mulai ditahan sejak 9 Desember 2025 di Rutan Polda Jabar dan kemudian dipindahkan ke Lapas Cianjur pada 23 Februari 2026.

Pihak kuasa hukum, Iyus Yusuf Djufrie, S.H, menyampaikan bahwa kliennya merasa difitnah atas tuduhan tersebut dan meminta proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

 

Sengketa Lahan Berawal dari Permohonan Petani

Menurut kuasa hukum, perkara ini bermula dari permohonan para petani penggarap di Desa Sukaresmi yang mengajukan hak milik atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan teh.

Tanah tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Mutiara Bumi Parahyangan, namun disebut telah berakhir masa hak gunanya sejak 15 Mei 1998 dan tidak diperpanjang.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, disebutkan bahwa HGU yang tidak diperpanjang akan kembali menjadi tanah negara. Berdasarkan hal tersebut, pada 17 Juli 2007 Haji Dadeng bersama para petani mengajukan permohonan hak milik yang kemudian dikabulkan sekitar tahun 2010 melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.

Untuk memahami bagaimana posisi hukum dalam sengketa seperti ini serta konsekuensi pidana yang dapat muncul, publik dapat merujuk pada regulasi yang berlaku. Baca selengkapnya di sini:

https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Laporan Dugaan Pemalsuan dan Perbedaan Klaim

Permasalahan muncul ketika pada 18 Juli 2022, pihak pelapor atas nama Tamami Imam Santoso mengklaim bahwa PT Mutiara Bumi Parahyangan masih memiliki hak atas lahan tersebut.

Pelapor menyertakan bukti berupa dokumen HGU No.01/1969 dan No.02/1969 dengan luas sekitar 460 hektare, meskipun disebut telah berakhir pada 1998.

Dalam laporan tersebut, Haji Dadeng dituduh menggunakan dokumen identitas yang diduga tidak sah dalam proses pengajuan hak milik tanah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut perlu diuji secara menyeluruh di pengadilan agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status hukum seseorang.

Fenomena sengketa lahan yang berujung pada proses hukum juga mencerminkan dinamika nasional dalam tata kelola aset dan potensi konflik kepentingan. Lihat peta besarnya di sini:

https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

 

Harapan Keadilan dan Proses Transparan

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang ada.

“Kami berharap putusan dapat mencerminkan keadilan yang sebenarnya dan tidak keluar dari substansi persoalan,” ujar Iyus Yusuf Djufrie.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan petani penggarap yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus seperti ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kondisi ini juga mengingatkan pada pentingnya tata kelola sumber daya dan kebijakan yang adil, sebagaimana tantangan yang juga muncul di sektor lain secara nasional. Baca selengkapnya:

https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Haji Dadeng Saepudin masih berlangsung dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang berjalan.

✍️ Ujang Suryana | detikreportase.com | Cianjur – Jawa Barat

DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan untuk Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250