Tabir kematian SS (40), wanita yang ditemukan tewas mengenaskan di Kamar 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, akhirnya terkuak. Pelakunya tak lain adalah teman kencannya sendiri, seorang nelayan berinisial MAA (61).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya press release di Mapolres Batu Bara, Kamis (23/4/2026) pagi. Ia menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana pembunuhan.
”Tersangka MAA, warga Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya. Korban dibunuh dengan cara dibekap dan dicekik,” tegas AKBP Doly di hadapan awak media.
Korban Dibekap Hingga Kehabisan Oksigen
Berdasarkan hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan yang dipimpin dr. Ismurrizal Sp.FM, ditemukan bukti-bukti kekerasan fisik yang fatal pada tubuh warga Desa Suka Maju tersebut.
Selain memar pada mata dan bibir, ditemukan jejas kemerahan pada leher sisi kanan dan kiri. Pemeriksaan dalam mengungkap adanya bintik pendarahan pada paru-paru serta buih halus di saluran pernapasan.

”Penyebab kematian adalah terhalangnya udara masuk ke saluran nafas akibat pembekapan disertai pencekikan. Hasil tes juga menunjukkan korban negatif narkoba dan tidak sedang hamil,” tambah Kapolres.
Kronologi Kejadian: Sempat Pesan Nasi Goreng
Peristiwa bermula saat korban dan tersangka masuk ke kamar hotel pada Minggu (19/4) pukul 22.21 WIB. Pada pukul 00.30 WIB dini hari, tersangka bahkan sempat memesan nasi goreng kepada petugas hotel.
Kejanggalan muncul saat tersangka memanggil kasir hotel pada pukul 04.30 WIB dengan alasan korban tidak bergerak. Sempat terjadi kepanikan ketika penjaga hotel berusaha mencari becak dan mobil warga untuk membawa korban, namun ditolak karena korban diduga kuat sudah meninggal dunia. Tim kepolisian akhirnya tiba di lokasi sekira pukul 07.00 WIB setelah mendapat laporan dari pihak hotel.
Barang Bukti Jamu Kopi Jantan
Dari lokasi kejadian, petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara mengamankan sejumlah barang bukti yang mencolok, di antaranya:
- Sachet jamu kopi jantan.
- Bantal, sprei, dan sarung bantal yang diduga digunakan saat aksi pembekapan.
- Kotak nasi goreng, puntung rokok, dan mancis.
- Ponsel merk Hammer milik korban.
- Rekaman CCTV hotel sebagai bukti kunci.
Kini, kakek yang berprofesi sebagai nelayan ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 459 ayat (1) atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kegiatan rilis yang dihadiri Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D. ini berakhir pukul 11.00 WIB dalam situasi aman dan terkendali.
( Red/Boys-3)
(Red/Boys-3)





