Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Gelombang kekecewaan melanda warga Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang oknum pegawai kecamatan berinisial **NR** diduga kuat menggelapkan dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode 2021–2025. Dugaan ini mencuat setelah puluhan warga penerima bantuan mengaku kehilangan hak mereka. Menurut pengakuan warga, sejak 2021 sebagian besar penerima masih bisa menarik dana PKH melalui ATM Bank BRI atau menerima bantuan berupa sembako. Namun, belakangan banyak yang merasa janggal.
> “Kartu ATM dan buku tabungan kami pernah dipinjam cukup lama oleh pegawai kecamatan. Setelah dikembalikan, ternyata saldo sudah kosong, padahal bantuan seharusnya masuk,” ungkap salah seorang warga Desa Teluk Mutiara, Senin (1/9/2025).
Skema bantuan dan dugaan kerugian
Bantuan PKH dan BPNT biasanya diterima warga setiap tiga bulan sekali dengan rincian:
– **PKH**: Rp200.000 per penerima.
– **BPNT**: Rp200.000 per penerima. Jika dijumlah, seorang penerima mendapat Rp1.200.000 per tahun, belum termasuk bantuan sembako. Dengan asumsi 50 warga menjadi korban selama lima tahun (2021–2025), maka total kerugian ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.
Ironisnya, warga mengaku baru menyadari dugaan penggelapan ini setelah mengecek rekening koran di Bank BRI Sandai. Hasil cetakan menunjukkan penarikan dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
> “Kami ke bank untuk minta rekening koran. Ternyata uang sudah ditarik, tapi pihak bank bilang tidak tahu siapa yang ambil. Ini sangat aneh,” ujar seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis soroti dugaan korupsi sistematis
Aktivis sosial **Muhammad Sandi (41)** angkat bicara terkait dugaan praktik kotor tersebut. Ia menilai kasus ini bukan persoalan kecil, melainkan indikasi adanya pola korupsi dana bantuan di wilayah Kecamatan Sungai Laur. > “Oknum pegawai berinisial NR itu jelas-jelas merampok hak masyarakat miskin. Bukan hanya di Teluk Mutiara, saya menduga banyak desa lain di Kecamatan Sungai Laur rawan praktik serupa,” tegas Sandi.
Menurutnya, dana bantuan sosial seharusnya menjadi hak mutlak warga kurang mampu. Apabila benar diselewengkan, maka pelaku dapat dijerat berbagai aturan hukum, termasuk:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pasal 15 UU 13/2011 jelas menyebut bahwa pemerintah wajib menjamin bantuan sosial sampai ke penerima. Jika tidak, itu bentuk kelalaian dan bisa masuk ranah pidana,” tambahnya.
Rencana laporan ke Polda Kalbar
Atas keresahan masyarakat, aktivis bersama Lembaga Pemantau dan Monitoring Kalbar (LMPN-MONITOR) berencana melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ini ke Mapolda Kalimantan Barat. > “Dalam waktu dekat, tim kami akan resmi melaporkan kasus ini. Tidak boleh ada lagi praktik kotor yang merugikan rakyat kecil. Kami ingin aparat menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Sandi.
Ia juga menekankan bahwa kerugian masyarakat akibat dugaan praktik ini mencapai lebih dari satu miliar rupiah dalam kurun waktu lima tahun. “Ini bukan lagi kasus kecil. Dampaknya langsung pada perut rakyat miskin,” ujarnya.
Klarifikasi dan hak jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi **Detikreportase.com** masih berupaya menghubungi pihak Kecamatan Sungai Laur, oknum berinisial NR, serta manajemen Bank BRI Sandai untuk memperoleh keterangan resmi. Prinsip keberimbangan (cover both sides) tetap kami junjung tinggi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini agar masyarakat mendapat informasi utuh sesuai fakta.
Suara masyarakat: jeritan yang tak boleh diabaikan
Kasus ini telah memunculkan gelombang kekecewaan yang mendalam. Banyak warga mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat kecamatan. Sebagian besar penerima bantuan berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar dana sosial tidak lagi dipermainkan. “Kalau uang bantuan sampai hilang, bagaimana kami bisa bertahan? Itu hak kami, bukan milik siapa pun,” tutur seorang ibu rumah tangga penerima PKH sambil menahan tangis.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Ketapang, tidak menutup mata. Kejelasan distribusi bantuan, pengawasan berlapis, serta transparansi pencairan dana mutlak diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.
✍️ Red Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM – Menyajikan Fakta, Mengawal Aspirasi


