Mapancas Jeneponto Desak Aparat Penegak Hukum Objektif
JENEPONTO | DETIKREPORTASE.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang tenaga pendidik di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru yang kian memanas.
Guru yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pemukulan kini justru dilaporkan balik oleh orang tua siswa ke Polres Jeneponto. Laporan balik ini sontak memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari unsur kepemudaan setempat.
Laporan balik tersebut dibuat oleh Hj. Rahmawati di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto pada Rabu (12/8/2026). Berdasarkan dokumen resmi yang ditunjukkan kepada awak media, laporan tercatat dengan nomor LP/B/552/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dalam laporannya, Rahmawati mengadukan dugaan kekerasan yang dialami anaknya, seorang siswa bernama Arfan, di lingkungan sekolah pada Senin (10/8/2026). Rahmawati mengaku mengetahui insiden tersebut setelah mendapat aduan dari sejumlah wali murid yang kemudian dicocokkan dengan pengakuan sang anak.
Menurut penuturan Rahmawati, Arfan mengaku mendapat perlakuan fisik saat berada di sekolah.
“Arfan dicekik, ditarik dan diseret masuk ke kelas, baru ditempeleng,” ujar Rahmawati.
Berangkat dari pengakuan tersebut, Rahmawati lantas mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung kepada sang guru. Namun, pertemuan itu justru berujung pada cekcok dan kontak fisik di antara keduanya.
“Sempat bertanya, kau cari saya, kau yang pukul anakku, tiba-tiba dia mau hantam saya lebih dulu sehingga langsungka merespons. Sudah itu saya dorong dan langsung terjatuh,” akunya.
Selain itu, Rahmawati juga menepis keras tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya bersama dua orang kerabat melakukan pengeroyokan terhadap guru tersebut. Ia mengklaim bahwa orang-orang yang berada di lokasi murni berniat untuk melerai pertikaian.
“Memang kami bertiga, tetapi hanya melerai, termasuk satpam sekolah dan tukang bersih,” tegasnya.
Akibat kejadian tersebut, Rahmawati menyebut kondisi psikologis anaknya terguncang. Arfan dikabarkan mengalami trauma mendalam hingga enggan kembali bersekolah. Ia berharap laporannya diproses tuntas serta mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto memberikan perhatian serius terhadap insiden ini.
“Anak saya trauma berat, bahkan meminta pindah. Harapannya agar sang guru diberikan tindakan tegas agar menjadi pendidik yang lebih baik,” pungkasnya.
Mapancas Jeneponto: Jangan Sampai Laporan Balik Mengaburkan Perkara Utama
Menanggapi dinamika hukum yang beririsan ini, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alim Bahri, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum agar bersikap profesional dan tidak mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda.
Menurut Alim Bahri, setiap warga negara pada prinsipnya memiliki hak konstitusional untuk membuat laporan pengaduan apabila merasa dirugikan. Kendati demikian, setiap laporan wajib diuji kebenarannya melalui mekanisme pembuktian hukum yang objektif.
“Setiap warga negara berhak melaporkan ketika merasa dirugikan. Tetapi laporan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Alim Bahri.
Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana pemukulan terhadap guru dan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah merupakan dua peristiwa hukum yang berdiri sendiri. Oleh karena itu, kedua perkara ini harus diperiksa secara proporsional dan terpisah.
Alim Bahri dengan tegas mengingatkan agar kemunculan laporan balik ini tidak dibiarkan mengaburkan substansi perkara utama, yakni dugaan penganiayaan terhadap tenaga pendidik di sekolah.
“Kasus pemukulan terhadap guru dan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di sekolah adalah peristiwa yang berbeda. Keduanya harus diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” tegasnya.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kedua laporan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan pada alat bukti yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lebih lanjut, Alim Bahri meminta agar pihak yang terbukti melakukan pemukulan terhadap guru diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup serta memenuhi syarat subjektif maupun objektif penahanan, ia meminta kepolisian tidak ragu mengambil langkah hukum tegas.
“Kalau memang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup serta memenuhi syarat penahanan, maka pelaku pemukulan terhadap guru harus segera ditahan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Meski demikian, ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak saling menghakimi sebelum putusan atau kejelasan hukum resmi diperoleh.
“Penegakan hukum harus berjalan. Siapa yang benar dan siapa yang salah harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan opini atau informasi yang beredar di media sosial,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, baik dugaan kekerasan terhadap siswa maupun dugaan penganiayaan terhadap guru masih sebatas laporan serta keterangan sepihak dari masing-masing pihak yang bersengketa. Publik kini menanti langkah proaktif kepolisian dalam memeriksa seluruh saksi, guru, orang tua siswa, anak yang bersangkutan, pihak sekolah, hingga tenaga keamanan guna mengungkap tabir kebenaran secara objektif dan adil.
✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





