BeritaKalimantan Barat

LAKI Dorong Evaluasi Menyeluruh Program CSR Kota Bekasi Periode 2019–2024

545
×

LAKI Dorong Evaluasi Menyeluruh Program CSR Kota Bekasi Periode 2019–2024

Sebarkan artikel ini

Desakan Evaluasi Demi Tata Kelola yang Transparan

KOTA BEKASI | DETIKREPORTASE.COM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) mendorong Pemerintah Kota Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) selama periode 2019–2024. Dorongan ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan CSR berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Program CSR memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama pada sektor sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya tidak hanya dituntut berjalan formalitas, tetapi harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bekasi. Evaluasi menyeluruh dianggap sebagai langkah awal untuk menilai efektivitas, ketepatan sasaran, serta kesesuaian penggunaan dana CSR selama lima tahun terakhir.
LAKI menilai bahwa keterbukaan informasi publik menjadi aspek krusial dalam pengelolaan CSR. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program CSR yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi.

Peran Strategis DPRD dalam Fungsi Pengawasan

Ketua Umum LAKI, Burhanudin, S.H., menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan daerah, termasuk program CSR. Menurutnya, DPRD dapat menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah terkait pengelolaan CSR.
“CSR telah diatur dalam regulasi, sehingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Pengawasan DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan,” ujar Burhanudin kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa keberadaan CSR seharusnya menjadi pelengkap program pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak perusahaan perlu diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Burhanudin juga menekankan bahwa pengawasan yang baik tidak hanya akan meningkatkan kualitas program CSR, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban sosialnya.

Upaya Preventif Cegah Potensi Penyimpangan

Lebih lanjut, Burhanudin mengungkapkan bahwa LAKI sebelumnya telah menyampaikan sejumlah masukan kepada instansi terkait agar pengelolaan CSR dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kewajiban CSR oleh perusahaan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa dorongan evaluasi ini bersifat preventif dan bertujuan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan daerah. Evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya pencegahan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
“Evaluasi ini adalah langkah pencegahan. Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” jelas Burhanudin.
Menurutnya, tanpa evaluasi dan pengawasan yang memadai, program CSR berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga munculnya dugaan penyimpangan. Hal tersebut dapat berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik

Burhanudin menekankan bahwa integritas pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam membangun kepercayaan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan CSR akan menciptakan iklim pemerintahan yang sehat serta mencegah munculnya penilaian negatif dari masyarakat maupun lembaga pengawas.
“LAKI tidak berharap Pemerintah Kota Bekasi mendapat penilaian risiko korupsi yang kurang baik. Evaluasi ini justru kami dorong sebagai langkah pencegahan agar tata kelola tetap bersih dan tidak masuk dalam kategori penilaian tertentu oleh lembaga antirasuah,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa LAKI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menuduh pihak mana pun terkait pengelolaan CSR. Fokus utama organisasi tersebut adalah mendorong perbaikan sistem, keterbukaan informasi, serta penguatan mekanisme pengawasan.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami dorong adalah perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas agar pemerintahan berjalan baik serta kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tutup Burhanudin.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dorongan evaluasi menyeluruh terhadap program CSR tersebut. Redaksi DetikReportase.com akan terus melakukan upaya konfirmasi dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait pada pemberitaan selanjutnya sesuai prinsip keberimbangan.
✍️ Tim | detikreportase.com | Kota Bekasi – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : Transparansi Publik, Tata Kelola Bersih, Indonesia Maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250