RIAU

Gempar Kasus Pencabulan Anak di Pangkalan Kerinci, Bagaimana Nasib Terduga Pelaku Sekarang?

×

Gempar Kasus Pencabulan Anak di Pangkalan Kerinci, Bagaimana Nasib Terduga Pelaku Sekarang?

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial SZ saat diamankan di Pangkalan Kerinci
Terduga pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, SZ (54), saat berada di Mapolsek Pangkalan Kerinci usai diamankan warga di kawasan Kopkar BTN Lama, Minggu (14/6/2026).

Tepergok Ibu Korban di Kopkar BTN Lama, Kakek Berinisial SZ Ditangkap Massa

PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya alias kakek berinisial SZ (54). Terduga pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Perumahan Kopkar BTN Lama, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Aksi bejat tersebut berhasil digagalkan setelah ibu kandung korban memergoki langsung perbuatan pelaku pada Minggu (14/06/2026) pagi. Teriakan histeris dari ibu korban memicu respons cepat dari warga sekitar yang langsung mengepung dan mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

 

Kronologi Kejadian: Pelaku Asal Pangkalan Lesung Sempat Mencoba Melarikan Diri

Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, S.I.K., M.H., membenarkan adanya laporan resmi terkait peristiwa pencabulan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial LI tersebut. Peristiwa memilukan ini bermula sekitar pukul 07.45 WIB saat ibu korban, FS, sedang membersihkan rumah dan hendak memanggil anaknya di halaman.

Saat keluar rumah, FS dikejutkan dengan tindakan tidak senonoh pelaku yang sedang meraba-raba area sensitif tubuh korban. Spontan, FS berteriak histeris dan menarik anaknya menjauh. Pelaku SZ sempat mencoba mengambil langkah seribu, namun langkahnya berhasil dicegat oleh massa. “Setelah diamankan warga dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku diketahui bukan warga setempat dan berdomisili di Kecamatan Pangkalan Lesung,” ujar AKP Shilton, Senin (15/06/2026).

Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

 

Polisi Sita Barang Bukti Pakaian, Pelaku Dijerat UU RI Nomor 1 Tahun 2023

Guna melengkapi berkas penyidikan, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta Kartu Keluarga (KK) milik keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan awal, motif sementara tindakan nekat ini didasari oleh ketidakmampuan pelaku dalam mengendalikan dorongan atau impuls seksualnya.

Akibat perbuatan tersebut, SZ kini resmi ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak. Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan trauma psikologis korban. “Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di lingkungan sekitar rumah,” tegas AKP Shilton.

Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Polsek Pangkalan Kerinci berkomitmen memproses tuntas kasus kekerasan terhadap anak demi tegaknya keadilan hukum. Redaksi membuka ruang koordinasi pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️ Red | detikreportase.com | Pelalawan – Riau

DETIKREPORTASE.COM : HUKUM, KRIMINAL & PERLINDUNGAN ANAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250