Sumatra UtaraUncategorized

KEJATI SUMUT DIMINTA TINDAK LANJUTI KASUS ALSINTAN: UNSUR PIDANA TERBUKTI, TAPI KASUS BELUM DILIMPAHKAN

×

KEJATI SUMUT DIMINTA TINDAK LANJUTI KASUS ALSINTAN: UNSUR PIDANA TERBUKTI, TAPI KASUS BELUM DILIMPAHKAN

Sebarkan artikel ini

DELI Serdang I detikreportase

Senin,13 Juli 2026 – Tim Pimpinan Pusat LSM GRPK yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum sekaligus Kepala Divisi Hukum (Kadiv Kum) DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menghadiri undangan konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Kedatangan ini berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan kelalaian, ketidaktransparansi, serta kelambanan penanganan perkara yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Pada awal pertemuan, Abdul Hadi selaku pelapor bersama jajaran pimpinan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan Kejati Sumut beserta tim Pengawasan dan Pengendalian (Aswas) Kejati Sumut. Langkah cepat yang diambil untuk menindaklanjuti laporan ini merupakan bukti keseriusan penegakan hukum yang transparan dan berpihak pada kebenaran.

Dalam kesempatan pemaparan, Abdul Hadi selaku pelapor menerangkan dan menjelaskan fakta-fakta yang terungkap di lapangan beserta kejanggalannya:

“Kami menegaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian RI, serta dugaan pelanggaran prosedur penanganan pengaduan oleh oknum Kasi Intel Kejari Deli Serdang.

Fakta yang terungkap: pada saat peristiwa pemulangan alat bantuan, pihak Intelijen Kejari mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait, yaitu mantan Kabid Ketapang berinisial Jueni, Ketua Kelompok Tani Kademin, Kepala Desa Sena, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Kecamatan Batang Kuis. Namun setelah pertemuan tersebut, alat bantuan itu justru dikembalikan kembali kepada Ketua Kelompok Tani.

Pertanyaan kami sangat mendasar: MENGAPA ALAT TERSEBUT TIDAK DITAHAN OLEH PIHAK KEJARI DELI SERDANG UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI? Padahal jika sudah ada dugaan tindak pidana, barang tersebut adalah bukti utama yang harus diamankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, mantan Kabid Ketapang berinisial Jueni secara tegas menyatakan bahwa alat tersebut adalah hadiah dari Menteri Pertanian. Jika benar itu hadiah, mengapa akhirnya dikembalikan? Hal ini secara nyata membuktikan adanya unsur kesengajaan atau mens rea, sehingga unsur tindak pidana sudah terpenuhi.

Namun sampai saat ini, oknum Kasi Intel Kejari Deli Serdang belum juga melimpahkan perkara ini ke bagian Kasipidsus untuk penyidikan lebih lanjut. Besar harapan kami agar penegak hukum juga memeriksa secara mendalam Ketua Kelompok Tani ‘Rukun Senan’, karena diduga ikut terlibat serta tidak memfungsikan alat tersebut sebagaimana mestinya. Perlu diketahui, alsintan itu diperuntukkan untuk pengolahan sawah dan panen padi, padahal usaha yang dijalankan kelompok tersebut justru berfokus pada penanaman jagung. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa bantuan tersebut diselewengkan dari sasaran yang sebenarnya.”

LSM GRPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, adil, dan berintegritas tanpa pandang bulu.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250