Sumatra Utara

2 tahun diduga dikuasai oknum pejabat, alsintan bantuan negara akhirnya kembali,GRPK desak Kejari Deli Deli Serdang mengusut tuntas

×

2 tahun diduga dikuasai oknum pejabat, alsintan bantuan negara akhirnya kembali,GRPK desak Kejari Deli Deli Serdang mengusut tuntas

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Team LSM Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Rabu (20/5/2026), untuk menyampaikan apresiasi kepada jajaran Unit Intelijen Kejari Deli Serdang atas langkah cepat dan responsif dalam menyikapi dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) bantuan pemerintah.

Kedatangan tim GRPK dipimpin langsung Ketua LSM GRPK, Abdul Hadi, bersama tim hukum organisasi tersebut. Mereka menilai tindakan aparat intelijen Kejari Deli Serdang patut diapresiasi karena berhasil mendorong pengembalian alsintan jenis Combine Harvester dan traktor roda empat (TR4) yang sebelumnya diduga dikuasai oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara berinisial “J”.

Menurut GRPK, alsintan bantuan pemerintah itu diduga berada dalam penguasaan oknum pejabat tersebut selama kurang lebih dua tahun. Kini, alat tersebut telah berada di rumah Ketua Kelompok Tani atas nama Kademen.

Abdul Hadi menyebut perjuangan panjang yang dilakukan pihaknya akhirnya membuahkan hasil. Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal kelompok tani, melainkan menyangkut aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan petani dan masyarakat luas.

kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan alsintan bantuan pemerintah. Bantuan negara ini seharusnya digunakan untuk kepentingan petani, bukan dikuasai oleh oknum tertentu,” tegas Abdul Hadi.

Meski demikian, GRPK mengaku kecewa karena upaya panjang mereka dalam mengungkap persoalan tersebut justru tidak mendapat respons positif dari Ketua Kelompok Tani Rukun Sena beserta keluarganya. Padahal, kata mereka, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat dan penggunaan aset negara yang bersumber dari uang rakyat.

dalam pertemuan dengan pihak Kejari Deli Serdang, Ketua Tim Hukum GRPK, Indra Wibowo SH, meminta agar penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pengembalian alat semata. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelapan dalam jabatan serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyeret inisial “J”.

Indra menilai, pengembalian alsintan tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan demi memastikan ada atau tidaknya kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, GRPK juga meminta agar alsintan tersebut dijadikan barang bukti dan dikembalikan kepada negara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka menduga kelompok tani turut menikmati dan menggunakan alsintan tersebut selama bertahun-tahun di luar peruntukan yang semestinya.

LSM GRPK menegaskan bahwa kasus ini menyangkut persoalan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan jabatan, penguasaan aset negara, hingga dugaan matinya rasa keadilan bagi masyarakat kecil dan para petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama bantuan pemerintah.

jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dugaan penyalahgunaan jabatan dan penguasaan aset negara selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas, maka ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pengawasan bantuan pemerintah di Sumatera Utara,” tegas tim GRPK.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan petani dan pegiat antikorupsi, yang berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pengembalian aset semata, melainkan juga mengusut dugaan pelanggaran hukum yang menyertainya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250