Pengembalian Alsintan Tak Hentikan Pendalaman Perkara, Kejaksaan Masih Menelusuri Potensi Pelanggaran dan Kerugian Negara
LUBUK PAKAM | DETIKREPORTASE.COM – Kejaksaan Negeri Deli Serdang terus mendalami dua laporan pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), yakni dugaan rangkap jabatan aparatur desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, serta dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang menyeret nama mantan pejabat di lingkungan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara.
Perkembangan penanganan kedua laporan tersebut terungkap dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi antara GRPK dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada Kamis (4/6/2026). Pertemuan berlangsung di lingkungan Kejari Deli Serdang dan diterima langsung jajaran Intelijen yang dipimpin Kasubsi II Intelijen.
Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan menjelaskan bahwa kedua laporan masih berada dalam tahap penelitian dan pengembangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Rangkap Jabatan Aparatur Desa Masih Dalam Tahap Pendalaman
Menurut penjelasan pihak Kejaksaan, laporan terkait dugaan rangkap jabatan aparatur Desa Sena masih terus diteliti dan dikembangkan.
Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memperoleh gambaran utuh mengenai fakta dan kondisi yang sebenarnya.
Proses tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh langkah penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Alsintan Dikembalikan, Namun Pendalaman Dugaan Penyalahgunaan Tetap Berlanjut
Sementara itu, terkait laporan dugaan penyalahgunaan alsintan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengonfirmasi bahwa alat pertanian yang sebelumnya digunakan oleh mantan pejabat di lingkungan Ketahanan Pangan Sumatera Utara telah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen.
Menurut informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, alsintan itu sebelumnya berada di luar penguasaan kelompok tani selama hampir dua tahun.
Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian aset pemerintah tidak serta-merta menghentikan proses pendalaman perkara.
Aparat penegak hukum masih menelusuri berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan, penguasaan, serta potensi pelanggaran yang mungkin terjadi selama aset tersebut berada di luar kelompok penerima manfaat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Koordinasi dengan Kementerian Pertanian Dipertimbangkan
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa penelitian masih terus dikembangkan guna menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan aset pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh dasar objektif dalam menentukan arah penanganan perkara ke depan.
GRPK Minta Proses Hukum Dikawal Hingga Tuntas
Ketua GRPK, Abdul Hadi, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kedua laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan profesional sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, GRPK juga menyatakan kesiapan memberikan keterangan maupun menyerahkan berbagai dokumen dan informasi yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses pendalaman perkara.
Organisasi tersebut turut meminta agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan bantuan alsintan di wilayah Kecamatan Batang Kuis.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Publik Menanti Hasil Pendalaman Kejaksaan
Pengurus GRPK, Hoko Judho Putra, SE., MA., menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten dan profesional menjadi faktor penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dengan masih berlangsungnya proses pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perhatian publik kini tertuju pada hasil pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan munculnya fakta-fakta baru maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara dugaan penyalahgunaan alsintan dan dugaan rangkap jabatan aparatur desa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih melakukan pendalaman terhadap kedua laporan tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ IHM | detikreportase.com | Deli Serdang – Sumatera Utara
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Aset Negara





