Hakim Vonis Maksimal Oknum Guru Les Berinisial S Sesuai Tuntutan Jaksa
PELALAWAN | DETIKREPORTASE.COM – Upaya tegas penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak dán perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali dibuktikan di meja hijau. Seorang oknum guru les yang juga aktif sebagai pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) berinisial S (37) resmi dijatuhi hukuman vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah terbukti secara sah dán meyakinkan melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Terpidana yang diketahui berinisial S alias S bin P (Alm), merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang selama ini tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Di wilayah tersebut, terpidana sehari-hari diketahui aktif sebagai pengajar di salah satu madrasah serta menjadi pelatih sepak bola bagi anak-anak di lingkungan setempat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., membenarkan putusan vonis maksimal yang dijatuhkan oleh pihak majelis hakim tersebut.
“JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun,” tegas Rezi Dharmawan kepada awak media, Kamis (18/06/2026). Putusan ini dinilai sejalan dengan komitmen penegakan hukum dalam memberikan efek jera maksimal bagi pelaku pelanggaran hukum terhadap anak.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Komnas PA Sebut Putusan Hakim Cerminkan Keadilan dán Keberpihakan pada Anak
Langkah tegas dari aparat penegak hukum ini langsung memicu apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan. Putusan ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan ruang bagi oknum-oknum yang mengancam keselamatan dán masa depan generasi muda.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menegaskan bahwa vonis maksimal 15 tahun penjara ini sangat mencerminkan keberpihakan hukum dalam melindungi hak-hak serta psikologis anak-anak sebagai korban.
“Kita tentu sangat mengapresiasi putusan yang diberikan, yang sangat berpihak terhadap perlindungan anak. Hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dán tidak memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran anak untuk bebas berkeliaran,” ungkap Erik Suhenra.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Menjadi Pelajaran Penting Bagi Orang Tua untuk Perketat Pengawasan Aktivitas Anak
Lebih lanjut, Komnas PA Pelalawan mengingatkan bahwa kasus memilukan ini harus dijadikan momentum, pelajaran berharga, sekaligus peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat. Orang tua dán lingkungan sekitar dituntut untuk semakin memperketat proteksi dán pengawasan terhadap ruang gerak serta aktivitas luar rumah anak-anak.
Peningkatan kewaspadaan ini berlaku di seluruh area, mulai dari lingkungan formal sekolah, tempat bimbingan belajar (les), hingga kegiatan olahraga luar ruang. Keadilan yang diraih melalui vonis 15 tahun penjara ini diharapkan menjadi benteng awal untuk memperkuat sistem pengawasan bersama antara keluarga, institusi pendidikan, dán masyarakat demi mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang.
“Hukuman ini harus menjadi contoh dán edukasi bagi masyarakat luas bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi setiap pelaku kejahatan terhadap anak,” pungkas Erik tertuju pada penguatan komitmen perlindungan anak di Pelalawan.
Redaksi DetikReportase.com menyajikan informasi berdasarkan data hukum dán fakta persidangan secara objektif demi kepentingan edukasi dán kontrol sosial kemasyarakatan sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Red | detikreportase.com | Pelalawan – Riau
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





