Sumatra Utara

Kasus Alsintan Desa Sena Belum Tuntas, GRPK Tagih Kejelasan Komitmen Kejari Deli Serdang

×

Kasus Alsintan Desa Sena Belum Tuntas, GRPK Tagih Kejelasan Komitmen Kejari Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Hampir 100 hari sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menyampaikan komitmen berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI untuk menghitung dugaan kerugian dalam kasus alat mesin pertanian (Alsintan) di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, DPP Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) kembali menagih kepastian penanganan perkara tersebut. GRPK mendesak kejaksaan membuka perkembangan hasil koordinasi dan menjelaskan sejauh mana proses penanganan dugaan penyalahgunaan Combine Harvester dan traktor roda empat (TR4) yang menyeret nama mantan Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Sumatera Utara berinisial J.

Pada 28 Juli 2026, tim GRPK menerima surat yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang. Surat tersebut memuat sejumlah perkembangan penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut.

Salah satu poin penting dalam surat itu menyebutkan bahwa pihak kejaksaan akan berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI untuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyalahgunaan pemakaian Alsintan.

Namun, setelah komitmen tersebut disampaikan, GRPK mengaku belum memperoleh penjelasan memadai mengenai hasil koordinasi maupun perkembangan konkret proses penanganan perkara.

Tim GRPK sempat meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Deli Serdang. Akan tetapi, menurut GRPK, informasi yang diperoleh belum menjawab pertanyaan mengenai hasil koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI.

Padahal, GRPK merupakan pihak yang menyampaikan pengaduan masyarakat pada Maret 2026. Karena itu, organisasi tersebut menilai informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan perlu disampaikan secara jelas sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan aturan yang berlaku.

Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra, S.E., M.Th., menyayangkan minimnya informasi yang diterima pihaknya. Ia menilai komunikasi dengan jajaran intelijen Kejari Deli Serdang sejak awal pengaduan belum memberikan kejelasan yang diharapkan.

Sejak kami melayangkan pengaduan pada Maret 2026, kami merasakan begitu sulit mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Padahal, yang kami minta adalah penjelasan atas tindak lanjut pengaduan masyarakat, terutama komitmen koordinasi untuk menghitung potensi kerugian,” ujarnya.

Menurut Hoko, GRPK menilai dugaan persoalan Alsintan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari prosedur pengajuan, penyaluran, sampai pemanfaatannya. GRPK menduga terdapat ketidaksesuaian prosedur dan penggunaan alat yang tidak sejalan dengan peruntukannya.

Ia menegaskan, dugaan tersebut harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan bukti. Kejaksaan diharapkan memberikan kejelasan mengenai langkah yang telah ditempuh, termasuk status koordinasi dengan instansi yang berwenang menghitung potensi kerugian.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum DPP GRPK, Indra SBW, S.H., meminta Kejari Deli Serdang segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut.

Kami menghargai upaya yang telah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejauh ini. Namun, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara berjalan. Komitmen untuk berkoordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pertanian RI harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Indra.

Ia meminta kejaksaan menjelaskan apakah koordinasi tersebut telah terlaksana, bagaimana hasilnya, serta apa langkah berikutnya dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Alsintan di Desa Sena.

Jangan sampai minimnya informasi menimbulkan kesan bahwa penanganan perkara ini berjalan di tempat. Kami meminta kejelasan, bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan agar pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat,” tambahnya.

GRPK berharap Kejari Deli Serdang segera menuntaskan tindak lanjut atas komitmen yang tertuang dalam surat tertanggal 28 Juli 2026 tersebut. Bagi GRPK, persoalan ini tidak cukup berhenti pada penyampaian rencana koordinasi, tetapi perlu disertai kejelasan mengenai hasil, tindak lanjut, dan status penanganannya.

GRPK juga meminta agar dugaan penyalahgunaan Alsintan tersebut diperiksa secara menyeluruh sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.(IHM)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250