Polisi Layangkan Panggilan Kedua Namun Diabaikan, Ancam Lakukan Penjemputan Paksa Jika Tidak Kooperatif
JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, S.H., M.H., menghimbau kepada para terduga pelaku pengeroyokan dan penyiraman air cabai ke muka korban agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri. Himbauan tersebut disampaikan setelah tiga orang terduga pelaku yang dilaporkan telah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan namun tidak diindahkan.
Pihak penyelidik Polres Jeneponto telah melaksanakan rangkaian tahapan penanganan kasus tersebut, mulai dari pengambilan keterangan terlapor, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pemanggilan terhadap para terduga pelaku.
Mangkir dari Panggilan, Polisi Ancam Jemput Paksa
AKP Nurman Matasa menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada tiga terduga pelaku. Namun, hingga saat ini ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Sebelumnya tiga orang terduga pelaku telah dua kali diundang untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan surat panggilan tersebut,” ujar AKP Nurman Matasa, Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menegaskan kembali agar para terduga pelaku segera datang ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Jika himbauan ini diabaikan, pihak kepolisian tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas berupa penjemputan paksa.
“Untuk itu saya himbau untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena jika tidak, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Kronologi Kejadian: Korban Dikeroyok dan Disiram Air Cabai
Kasus ini bermula ketika korban bernama Yesti Lestari (36) melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Jeneponto. Dalam laporannya, Yesti mengaku dikeroyok oleh sejumlah orang hingga wajahnya disiram dengan cairan cabai.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia berada di lokasi tersebut sebelum akhirnya diduga dikeroyok oleh tiga orang terduga pelaku.
Selain mengalami kekerasan fisik, wajah korban juga disiram dengan air cabai yang menimbulkan rasa perih yang hebat. Akibat kejadian tersebut, Yesti mengalami luka gores pada bagian wajah serta rasa perih yang menyertainya, yang kemudian mendorongnya untuk menempuh jalur hukum di Polres Jeneponto.
Polres Jeneponto memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
✍️ Tim Redaksi | Editor: Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





