Dua Kali di Panggil Penyidik
JENEPONTO DETIKREPORTASE.COM— Tiga orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan pengeroyokan hingga penyiraman air cabai ke wajah seorang perempuan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, disebut telah dua kali dipanggil penyidik Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ketiganya belum memenuhi panggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, SH, MH, mengimbau ketiga terduga pelaku agar bersikap kooperatif dan segera mendatangi Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum.
Imbauan tersebut disampaikan setelah penyidik melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan keterangan pihak terkait, hingga pemanggilan terhadap para terduga.
“Sebelumnya tiga orang terduga pelaku telah dua kali diundang untuk diperiksa, namun tidak mengindahkan surat panggilan tersebut,” ujar AKP Nurman Matasa, Kamis (20/8/2026).
Koperatif
Ia menegaskan, pihak kepolisian masih memberikan kesempatan kepada para terduga untuk hadir secara kooperatif dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Untuk itu saya imbau untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri, karena jika tidak, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Yesti Lestari (36) ke Polres Jeneponto. Yesti mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Labuangbaji, Mattoangin, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya berada di lokasi tersebut. Ia kemudian diduga dikeroyok oleh tiga orang. Selain mengalami kekerasan fisik, wajah korban juga disebut disiram cairan atau air cabai hingga menimbulkan rasa perih.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka gores pada bagian wajah serta rasa perih setelah terkena cairan tersebut.
Yesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian agar mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menyerahkan Diri
Polres Jeneponto menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.
✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan





