Langkah berani inspektorat Manggarai
RUTENG | DETIKREPORTASE.COM – Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Manggarai yang menurunkan tim audit untuk memeriksa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDK St. Don Bosko Ruteng II, Kecamatan Langke Rembong, pada Selasa (19/8/2025). Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa dana BOS merupakan uang negara yang penggunaannya harus sesuai aturan. Audit yang dilakukan Inspektorat dianggap sebagai langkah tepat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Uang yang digunakan sekolah dalam bentuk dana BOS adalah uang negara. Karena itu penggunaannya harus terukur dan merujuk pada petunjuk teknis. Kalau ada kesenjangan, Inspektorat hadir untuk menilai apakah pengelolaan sudah sesuai aturan atau tidak. Kalau sudah sesuai, untuk apa takut?” tegas Kadis Wens, Jumat (22/8/2025).
Pendampingan dinas PPO untuk SDK Ruteng II
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS di SDK Ruteng II membuat Dinas PPO Manggarai segera turun tangan. Pada Jumat (15/8/2025), tim Dinas PPO mendatangi sekolah untuk memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan sebagaimana mestinya. “Kami berkewajiban melakukan pendampingan. Persoalan yang dihadapi kepala sekolah tidak boleh berdampak pada layanan pembelajaran. Guru harus tetap mengajar, anak-anak tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para guru agar tetap tenang menghadapi proses audit. “Teman-teman guru harus tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” imbuh mantan pengawas sekolah itu.
Sosialisasi dana BOS bersama aparat hukum
Sebagai langkah pencegahan, Dinas PPO Manggarai setiap tahun rutin menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan sosialisasi penggunaan dana BOS. Hal ini ditujukan kepada ratusan sekolah dasar dan menengah di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai. “Setiap awal tahun kami bekerja sama dengan kejaksaan dan Tipikor Polres Manggarai. Kami ingatkan para kepala sekolah bahwa dana BOS adalah uang negara dan harus dikelola sesuai instrumen yang diatur dalam juknis,” jelas Kadis Wens yang pernah menjabat Sekretaris Dinas PPO Manggarai tahun 2022.
Larangan pungutan dana komite di sekolah
Selain soal dana BOS, Kadis Wens menegaskan larangan sekolah memungut dana komite kepada orang tua siswa. Hal ini merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pasal 12. “Sekolah dilarang memungut dana komite. Kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela tanpa menentukan jumlah dan waktu pembayarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, larangan itu juga mencakup praktik menjual buku, seragam, atau bahan ajar di sekolah. “Kalau masih ada sekolah menjual seragam kepada orang tua, itu kemauan pribadi kepala sekolah, bukan aturan. Kami selalu tekankan hal ini saat sosialisasi bersama APH,” pungkasnya.
Kolaborasi untuk Manggarai lebih maju
Di akhir pembicaraan, Kadis PPO Manggarai menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak demi kemajuan pendidikan di daerah. Ia mengajak seluruh guru dan tenaga pendidik untuk menyelesaikan masalah internal melalui dinas, bukan di instansi lain. “Kita tidak bisa berpikir sendiri. Semua pihak harus berkolaborasi agar Manggarai bergerak lebih cepat. Kalau ada masalah, datanglah ke Dinas PPO, temui saya langsung. Pintu ruangan saya selalu terbuka,” tutup putra Tungkal Todo, Satar Mese Utara itu.
✍️ Adrianus| detikreportase.com | Ruteng – NTT
DETIKREPORTASE.COM : Audit Dana BOS, Transparansi Pendidikan, Manggarai Maju


