Latar Belakang Kasus
MANADO | DETIKREPORTASE.COM – Kasus yang menimpa AL (Arya Lintang), seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daftar G, kini menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Proses hukum yang menjerat AL disebut penuh dugaan penyimpangan, mulai dari pelanggaran hak tahanan hingga indikasi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. AL ditangani Polresta Manado dengan penerapan pasal dari Undang-Undang Kesehatan. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado untuk tahap kedua, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) J. L yang menangani kasusnya.
Pengakuan Keluarga
Keluarga AL mengaku tidak mendapatkan kejelasan sejak awal penahanan. Dalam wawancara dengan Detikreportase.com pada Sabtu (23/8/2025), orang tua AL menyampaikan sejumlah keprihatinan. “Anak kami sudah ditahan lebih dari empat bulan, tetapi tidak ada kejelasan sidang. Bahkan masa tahanan sampai 22 Juli 2025 sudah lewat, namun belum ada kepastian hukum,” ungkap ibu AL dengan nada kecewa.
Ia juga menuding adanya dugaan permintaan uang suap dari oknum jaksa sebesar Rp5 juta untuk melancarkan proses persidangan. “Kami merasa diperas, padahal kami hanya ingin keadilan bagi anak kami,” tambahnya.
Dugaan Penyimpangan Proses Hukum
Keluarga menyebut beberapa hal yang dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam kasus ini, antara lain: Pelanggaran Prosedural: Kurangnya transparansi dan komunikasi dari pihak kejaksaan terkait status hukum AL.
Pelecehan Kuasa: Setelah kasus ini mencuat ke media, muncul dugaan tekanan dari pihak jaksa yang mengancam akan memperberat hukuman.
Larangan Pendampingan Hukum: AL disebut tidak diperkenankan didampingi pengacara, padahal itu merupakan hak dasar tersangka sesuai KUHAP.
“Jika benar hak anak kami diabaikan, ini bentuk nyata pelanggaran HAM,” tegas keluarga AL lainnya.
Tuntutan dan Langkah Lanjutan
Merasa diperlakukan tidak adil, keluarga AL berencana membawa persoalan ini ke level lebih tinggi. Mereka akan melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, Ombudsman, hingga Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara. “Kami meminta Bapak Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, serta pimpinan Kejati dan Kejari Manado agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini. Oknum jaksa yang melanggar kode etik dan SOP harus diberi sanksi tegas,” pinta ibu AL.
Keluarga menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya untuk AL, tetapi juga demi perlindungan hak-hak tahanan lainnya agar tidak menjadi korban praktik penyimpangan hukum.
Komitmen Media
Kasus AL mencerminkan potret buram sistem hukum ketika hak dasar seorang tahanan diduga diabaikan. Tudingan mengenai penyalahgunaan wewenang, dugaan permintaan suap, dan larangan pendampingan hukum harus menjadi perhatian serius institusi terkait. Detikreportase.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik. Setiap data terbaru, tanggapan resmi, maupun langkah hukum selanjutnya akan diberitakan sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi publik.
✍️ Tim Investigasi dan Micheal | detikreportase.com | Manado – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Dugaan Pelanggaran Hak Tahanan, Transparansi Hukum Untuk Keadilan


