Tunggakan Jutaan Rupiah Mengendap Tiga Tahun, Oknum Pejabat Desa Terkesan Abai
PURWOREJO | DETIKREPORTASE.COM – Aroma tidak sedap terkait pengelolaan aset dán kepercayaan publik kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Dilem, Kecamatan Kemiri, kini tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat nekat menjual empat ekor kambing milik warganya sendiri tanpa izin dán tanpa persetujuan sang pemilik sah.
Kasus yang mencederai hubungan antara pemimpin dán rakyatnya ini dilaporkan telah menggelinding sejak tahun 2023 dán sengaja dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret. Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, sang kepala desa dituding masih menahan hak warganya dán menyisakan sisa pembayaran yang tidak kunjung dilunasi.
Baca Juga Pilar Hukum Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Modus Titip Gaduh Berujung Penggelapan: Korban Dipimpong dán Dicicil Bertahun-tahun
Berdasarkan keterangan mendalam yang dihimpun tim investigasi di lapangan pada Kamis (25/06/2026), petaka ini bermula ketika korban memercayakan empat ekor kambingnya kepada sang Kades untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil atau digaduhkan. Namun, di tengah jalan, korban terkejut bukan main setelah mendapati seluruh hewan ternaknya raib dán diduga telah dipindahtangankan ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi.
Merasa dikhianati, korban berulang kali melayangkan tagihan dán menuntut ganti rugi. Ironisnya, proses pengembalian hak korban berjalan sangat lambat dengan skema mencicil yang tidak profesional:
Awal Mula Kasus: Praktik penjualan sepihak ini terdeteksi terjadi sejak tahun 2023 lalu.
Sisa Tunggakan: Memasuki tahun ketiga (2026), oknum Kades tersebut diklaim masih menyisakan utang dán kewajiban sebesar Rp2.250.000 yang belum dibayarkan.
Dampak Finansial: Korban dán keluarga besarnya mengaku sangat terpukul dán merugi karena uang tersebut merupakan penyambung hidup yang sangat dinantikan.
Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Tantang Aparat dán Media: “Mau Dilaporkan ke Polres Juga Tidak Apa-apa”
Kekecewaan korban kian memuncak lantaran setiap kali sisa uang tersebut ditagih, respons yang diberikan oleh sang pejabat publik dinilai sangat arogan dán minim iktikad baik. Alih-alih meminta maaf, oknum Kades Dilem tersebut justru melontarkan pernyataan bernada menantang dán mengaku tidak gentar jika boroknya dibuka ke media massa ataupun diseret ke ranah hukum.
“Kalau mau diviralkan silakan, mau dilaporkan ke Polres juga tidak apa-apa,” cetus oknum Kades tersebut secara blak-blakan menirukan ucapan yang diterima korban saat penagihan terakhir.
Secara hukum, jika dugaan penjualan barang milik orang lain tanpa izin ini terbukti sahih, maka sang pejabat desa dapat dijerat pasal penggelapan dán terancam konsekuensi pidana yang berat sesuai perundang-undangan. Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Dilem belum memberikan respons atau klarifikasi resmi meski tim redaksi telah berulang kali berupaya menghubungi yang bersangkutan demi menegakkan prinsip keberimbangan informasi.
Redaksi DetikReportase.com memberikan ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Dilem maupun pihak yang mewakili untuk menyampaikan hak jawab dán klarifikasi demi menjaga objektivitas produk jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Edvin Riswanto | detikreportase.com | Purworejo
DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT





