Kalimantan Barat

Dua Tahun Jalan di Tempat, Mengapa Kasus Dugaan Pencurian Tanah Laterit CV Joss Baru Dibidik Polres Ketapang?

×

Dua Tahun Jalan di Tempat, Mengapa Kasus Dugaan Pencurian Tanah Laterit CV Joss Baru Dibidik Polres Ketapang?

Sebarkan artikel ini
Berkas laporan dán lokasi dugaan pencurian tanah laterit milik warga yang menyeret nama perusahaan CV Joss di Kendawangan Ketapang.
Mulai Dibidik. Setelah mengendap cukup lama, kasus dugaan penyerobotan dán pencurian tanah laterit di Dusun Sungai Gayam akhirnya dinaikkan progresnya oleh Satreskrim Polres Ketapang. (Foto: DetikReportase/Tim)

Polisi Kirim SP2HP dán Libatkan Ahli Pidana, Pelapor Beri Ultimatum Seret Kasus ke Meja Hijau

​KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Sempat dinilai jalan di tempat tanpa progres berarti selama lebih dari dua tahun, kasus dugaan pencurian tanah laterit yang menyeret nama CV Joss akhirnya menemui titik terang baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menegaskan bahwa penanganan perkara pidana ini dipastikan terus berlanjut dán kini resmi masuk ke tahap pendalaman intensif oleh tim penyidik.

​Kepastian hukum dán angin segar tersebut ditegaskan oleh penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 25 Mei 2026, yang telah dikirimkan secara resmi kepada pihak pelapor guna menjawab keraguan publik selama ini.

​Baca Juga Pilar Hukum Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Duduk Perkara Lahan Sungai Gayam dán Ultimatum Keras Kuasa Korban

​Skandal pertanahan ini sebenarnya sudah menggelinding cukup lama, tepatnya sejak laporan informasi resmi diterbitkan pada 18 Maret 2024. Perkara ini dilaporkan oleh Ali Muhamad (Verry Ilem), selaku pemegang kuasa penuh dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dán berkekuatan hukum, H. Syahrudin alias Ujang Anis.

​Aksi nekat dugaan pengerukan dán pencurian tanah laterit secara sepihak tersebut terdeteksi terjadi sejak Desember 2023 silam, berlokasi di Dusun Sungai Gayam, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

​Saat dikonfirmasi oleh tim media, Verry Ilem secara lantang mendesak korps baju cokelat untuk mengusut tuntas mafia tanah atau siapa pun aktor intelektual di balik penyerobotan lahan tersebut tanpa tebang pilih dán pandang bulu.

​”Kami berharap kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Siapa saja yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku!” tegas Verry Ilem.

​Verry juga membeberkan bahwa dirinya telah berupaya membuka ruang komunikasi persuasif dengan mendatangi langsung top manajemen korporasi yang dilaporkan. Namun, ia memastikan jalur hukum tetap menjadi senjata utama jika tidak ada iktikad baik penyelesaian dari pihak lawan.

​”Kita sudah bertemu langsung dengan Pak Ramses selaku pemilik (owner) CV Joss. Saat ini kondisi beliau memang kurang sehat dán dalam perawatan. Kami sudah sampaikan agar persoalan ini segera diselesaikan secara persuasif. Tapi jika buntu, terpaksa proses hukum kami giring terus sampai ke meja hijau. Biarkan hakim yang mengetuk palu pengadilan,” pungkasnya dengan nada tinggi.

​Baca Juga Pilar Ekonomi & Tata Kelola Kami:

Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

​Penyidik Bidik Saksi Tambahan dán Tegaskan Bersih dari Intervensi Calo

​Merespons sorotan tajam masyarakat terkait lambannya penanganan perkara yang memakan waktu tahunan ini, Polres Ketapang lewat SP2HP-nya merinci sejumlah langkah taktis yang sudah dán akan digeber. Hingga saat ini, penyidik Satreskrim dilaporkan telah melakukan tindakan berupa:

​Pemeriksaan Maraton Saksi-Saksi: Menggali dán mencocokkan keterangan dari saksi kunci di tempat kejadian perkara (TKP).

​Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana: Melibatkan pakar hukum eksternal untuk membedah unsur pidana dán memperkuat konstruksi pasal yang disangkakan.

​Gelar Perkara Internal: Melakukan ekspose kasus secara komprehensif demi mematangkan kekuatan alat bukti.

​Untuk menyempurnakan berkas perkara agar segera lengkap (P21), penyidik dalam waktu dekat menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tambahan serta meminta keterangan dari ahli sekunder lainnya.

​Menariknya, dalam surat resmi tersebut Polres Ketapang memberikan catatan keras berupa peringatan kepada masyarakat maupun pihak berperkara agar tidak tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan pengurusan perkara secara instan. Kepolisian menegaskan dengan gamblang bahwa tidak ada satu pun penyidik atau pejabat Polres Ketapang yang dibenarkan meminta imbalan uang maupun barang. Komitmen tertulis ini sengaja ditekankan guna menjamin penyelidikan berjalan bersih, transparan, objektif, dán bebas dari praktik pungli maupun calo kasus.

Redaksi DetikReportase.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dán membuka ruang konfirmasi seluas-luasnya bagi manajemen CV Joss maupun pihak terkait lainnya demi menjaga keberimbangan dán objektivitas produk jurnalistik sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Tim/Red | detikreportase.com | Kalbar

DETIKREPORTASE.COM : HUMAN INTEREST & SOSIAL MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250