Sejumlah Paket Pekerjaan Infrastruktur Menuai Perhatian Publik
CIAMIS | DETIKREPORTASE.COM – Sejumlah paket pekerjaan infrastruktur di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan V Ciamis Tahun Anggaran 2025–2026 menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah adanya temuan dan hasil pemantauan lapangan yang disampaikan oleh sejumlah aktivis pemerhati kebijakan publik terkait pelaksanaan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut.
Aktivis FPK Publik, Asep Gatot, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan, terdapat sejumlah pekerjaan yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Beberapa pekerjaan yang disoroti antara lain pelaksanaan pekerjaan hotmix dan pembangunan saluran drainase menggunakan U-Ditch pada sejumlah ruas jalan di wilayah kerja UPTD PJJ Wilayah Pelayanan V Ciamis.
Aktivis Soroti Aspek Teknis dan Mekanisme Pengadaan
Menurut Asep, pada sejumlah titik pemasangan U-Ditch diduga tidak menggunakan alas cor sebagaimana yang lazim diterapkan dalam pekerjaan konstruksi. Selain itu, ia juga menyoroti pelaksanaan penghamparan hotmix yang disebut dilakukan pada malam hari, termasuk saat kondisi cuaca kurang mendukung.
“Dalam pelaksanaannya terkesan dikejar-kejar waktu tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan. Akibatnya ada ruas jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan namun sudah mengalami penambalan,” ujar Asep kepada wartawan.
Selain aspek teknis, Asep juga mempertanyakan mekanisme pemilihan penyedia jasa melalui sistem E-Purchasing mini kompetisi. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, ia menilai proses tersebut perlu ditelaah lebih lanjut guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip persaingan yang sehat, terbuka, dan akuntabel.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Ia juga menyampaikan adanya dugaan pengondisian spesifikasi teknis yang menurutnya perlu ditelusuri oleh lembaga yang berwenang. Namun demikian, pernyataan tersebut masih merupakan hasil investigasi dan pandangan dari pihak aktivis serta belum merupakan kesimpulan hukum.
Dorongan Pengawasan Publik dan Keterbukaan Informasi
Senada dengan itu, Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, Uus Kuswandana, menegaskan bahwa badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi terkait penggunaan anggaran kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Uus berharap Inspektorat Provinsi Jawa Barat, BPKAD, Unit Layanan Pengadaan (ULP), dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan dan penelusuran secara objektif terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Menurutnya, pengawasan yang baik akan memberikan kepastian kepada publik bahwa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
UPTD PJJ Ciamis Berikan Klarifikasi dan Tegaskan Kepatuhan Aturan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis memberikan klarifikasi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yudi Ahmad Sudrajat, S.T., menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui sistem pengadaan elektronik pemerintah yang transparan dan akuntabel.
“Proses pemilihan penyedia jasa dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing mini kompetisi dengan tetap berpedoman pada prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” ujarnya.
Yudi menjelaskan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak yang berlaku serta diawasi oleh konsultan pengawas, PPK, PPTK, dan direksi lapangan melalui monitoring rutin, pemeriksaan lapangan, rapat evaluasi, hingga pengujian material dan hasil pekerjaan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Ia menambahkan bahwa apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia jasa diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Menurutnya, seluruh kegiatan juga berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“UPTD PJJ Wilayah Pelayanan V berkomitmen melaksanakan kegiatan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas hasil pekerjaan guna memberikan pelayanan infrastruktur yang optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak berharap adanya keterbukaan informasi serta pengawasan yang objektif sehingga seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemberitaan ini telah memuat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan V Ciamis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Ma2n | detikreportase.com | Ciamis – Jawa Barat
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Transparansi Pembangunan dan Penggunaan Anggaran Publik





