Sumatra Utara

GRPK Layangkan Surat Pengaduan Resmi ke Kejaksaan Agung ! Kejari Deli Serdang Dianggap Tidak Profesional & Diduga “Main Mata” dalam Penanganan Kasus Korupsi Alsintan

×

GRPK Layangkan Surat Pengaduan Resmi ke Kejaksaan Agung ! Kejari Deli Serdang Dianggap Tidak Profesional & Diduga “Main Mata” dalam Penanganan Kasus Korupsi Alsintan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I detikreportase-Jumat, 21 Agustus 2026- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) secara resmi melayangkan surat protes dengan nomor 011/DPP-GRPK/PENG/VIII/2026.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes tegas atas ketidakprofesionalan Kasi Intel Kejari Deli Serdang dalam memberikan pelayanan dan informasi hukum, serta pembatalan sepihak terhadap agenda pertemuan konfrontir yang telah dijadwalkan sebelumnya.

 

Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi, menyampaikan bahwa surat ini menegaskan keseriusan pihaknya dalam mengawal kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan bantuan alat mesin pertanian (alsintan) yang berasal dari Kementerian Pertanian RI. Terlebih lagi, barang bukti berupa alsintan tersebut kini telah dikembalikan oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, Jueni, kepada Ketua Kelompok Tani Desa Sena, Kademen. Namun hingga saat ini, progres penanganan perkara dinilai tidak transparan dan terkesan dihambat.

 

“Kami menduga kuat pihak Intelijen Kejari Deli Serdang seolah-olah ‘main mata’ dengan pihak terlapor serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses penyaluran dan pengawasan bantuan alsintan tersebut. Pengembalian barang bukti bukan berarti perkara selesai — justru semakin menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas,” tegas Abdul Hadi.

Sementara itu, Indra SBW, S.H. selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) DPP LSM GRPK, menambahkan pernyataan tegas secara terpisah:

“Pembatalan sepihak terhadap agenda konfrontir yang sudah disepakati saat kami sudah hadir dengan itikad baik tanpa alasan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap asas kepastian hukum dan standar pelayanan publik. Jika Intelijen Kejari Deli Serdang benar-benar bekerja secara profesional dan independen, mengapa jadwal mendadak dibatalkan? Mengapa progres perkara terkesan lambat, tertutup, dan penuh kejanggalan.”Kami menuntut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan segera turun tangan memeriksa, mengevaluasi, dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang atau keberpihakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. GRPK tidak akan diam dan akan terus mengawal perkara ini sampai keadilan benar-benar terwujud.”

(IHM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250