Konflik AgrariaRIAU

Eks PT LIH di Kemang: 100 Hektare untuk Warga, Lalu Muncul 58 Hektare, ke Mana Hasil Kebunnya?

×

Eks PT LIH di Kemang: 100 Hektare untuk Warga, Lalu Muncul 58 Hektare, ke Mana Hasil Kebunnya?

Sebarkan artikel ini
Perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Ilustrasi Warga dan pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama mendesak kejelasan status lahan 100 hektare dan kemunculan lahan 58 hektare eks PT LIH di Pelalawan.

Warga dan pengurus koperasi baru pertanyakan pengelolaan kebun serta aliran dana lewat pejabat desa.

PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan lahan eks PT LIH yang disebut diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali memunculkan pertanyaan di tengah warga. Masyarakat tidak hanya mempertanyakan luas lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi desa, tetapi juga bagaimana kebun sawit tersebut dikelola dan ke mana hasilnya disalurkan.

​Informasi yang berkembang menyebut terdapat sekitar 100 hektare lahan di luar HGU perusahaan yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Namun, belakangan muncul informasi mengenai lahan sekitar 58 hektare (sebelumnya sempat disebut 56 hektare dalam narasi awal) yang juga disebut diperuntukkan bagi Desa Kemang dengan lokasi tidak jauh dari lahan koperasi.

​Dari sini muncul pertanyaan mendasar dari publik: apakah lahan tersebut merupakan bagian dari skema lahan masyarakat atau memiliki status berbeda? Siapa yang mengelolanya? Dan ke mana hasil kebunnya disalurkan?

​Warga Pertanyakan Hasil Kebun 100 Hektare dan Aliran Dana

​Salah seorang warga Desa Kemang berinisial SA, saat ditemui awak media, Selasa (22/9/2026), menyampaikan keresahan mendalam terkait polemik pengelolaan lahan tersebut.

​“Kami ingin mempertanyakan kejelasan lahan kebun sawit yang diberikan eks PT LIH kepada masyarakat. Sebab lahan seluas 100 hektare yang dikelola koperasi sampai hari ini belum jelas berapa hasil yang telah diterima masyarakat,” ujar SA.

​Menurutnya, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme pembayaran hasil kebun yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku mendapat informasi bahwa terdapat uang yang terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi oknum pejabat desa sebelum kemudian diteruskan kepada koperasi.

​“Kami mempertanyakan kenapa ada uang yang ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, bukan langsung ke rekening koperasi. Ini yang ingin kami dapatkan kejelasannya,” tegasnya.

​Selain itu, SA turut menyoroti kemunculan lahan sekitar 58 hektare yang disebut-sebut juga diperuntukkan bagi Desa Kemang. Ia meminta penjelasan terbuka mengenai kewenangan pihak tertentu terhadap hasil dari lahan tersebut.

​“Kami juga mempertanyakan apa kewenangan oknum pejabat desa tersebut sehingga hasil dari lahan itu disebut diterima melalui pihak tersebut,” tambah SA.

​Pengurus Koperasi Baru Ikut Mempertanyakan Status dan Pengelolaan Lahan

​Awak media kemudian mencoba mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Sekretaris Koperasi, Hendri, mengatakan dirinya baru bergabung sebagai pengurus sehingga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai polemik yang muncul.

​Menurut Hendri, pertanyaan masyarakat mengenai luas lahan yang diterima koperasi, pembagian hasil kebun 100 hektare, hingga mekanisme transfer dana juga menjadi perhatian utama pengurus saat ini.

​“Banyak masyarakat mempertanyakan jumlah lahan yang diterima koperasi dan berapa pembagian hasil dari lahan 100 hektare. Termasuk kenapa uang bagi hasil ditransfer terlebih dahulu ke rekening pribadi pejabat desa, kemudian baru dikirim ke rekening koperasi,” kata Hendri.

​Terkait informasi mengenai adanya lahan sekitar 58 hektare yang bersebelahan dengan lahan koperasi, Hendri mengakui hal tersebut juga masih menjadi tanda tanya besar di internal pengurus baru.

​“Lahan 58 hektare itu juga menjadi pertanyaan kami. Sebab lokasinya bersebelahan dengan lahan 100 hektare milik Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Informasinya lahan tersebut juga diperuntukkan bagi Desa Kemang dan hasilnya diterima oleh oknum pejabat desa,” ungkap Hendri.

​Ia berharap adanya kejelasan dokumen dasar peruntukan agar tidak terjadi perbedaan informasi di tengah masyarakat, seraya menyerahkan langkah hukum kepada warga jika ditemukan adanya pelanggaran.

​Dampak Langsung dan Harapan Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat Desa Kemang

​Polemik pengelolaan kebun eks PT LIH ini pada akhirnya tidak hanya berputar pada angka-angka administratif atau perbedaan luas lahan semata, tetapi juga menyangkut rasa keadilan sosial di tengah masyarakat. Ketika aset publik dan hak ekonomi yang bersumber untuk kesejahteraan warga diduga mengalami ketidakjelasan tata kelola serta transparansi aliran dana, masyarakat desa yang semestinya menikmati manfaat secara adil justru berpotensi dirugikan. Warga Desa Kemang kini menaruh harapan besar agar status hukum, pengelolaan, serta pembagian hasil dari kedua bidang lahan tersebut dapat segera dibuka secara terang-benderang demi mendongkrak kesejahteraan publik di Kabupaten Pelalawan.

​Sehubungan dengan pemberitaan ini, Detik Reportase tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pemerintah desa, pihak yang disebut dalam persoalan transfer dana, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

​✍️ Penulis : Tim | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.

DETIKREPORTASE.COM — Membuka Fakta, Menjaga Integritas Pelayanan Publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250