Uncategorized

Gasak Uang Sayur Rp22,3 Juta dari Mobil, 2 Pemuda Batu Bara Diciduk Tim URC Kurang dari 24 Jam

×

Gasak Uang Sayur Rp22,3 Juta dari Mobil, 2 Pemuda Batu Bara Diciduk Tim URC Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Detikreportase.com

Pelarian dua pemuda terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir di tangan petugas kepolisian. Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus kedua pelaku yang menggasak uang hasil penjualan sayur sebesar Rp22,3 juta.

​Keberhasilan pengungkapan kilat ini berada di bawah komando Kanit URC IPDA Ade Masry, S.H., serta atas arahan langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H.

​Informasi dihimpun, aksi pencurian bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban berinisial RE bersama rekannya berhenti untuk berbelanja dan memarkirkan mobil di depan toko Alfamidi, Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

​Saat berbelanja, korban meninggalkan tas miliknya di atas dashboard mobil. Tas tersebut berisi uang tunai hasil penjualan sayur senilai Rp22,3 juta serta satu unit ponsel pintar Vivo T1 5G. Padahal, di dalam mobil terdapat seorang saksi yang saat itu sedang tertidur lelap.

​Nahas, seusai berbelanja dan kembali ke mobil, korban mendapati tas berharga miliknya telah lenyap. Sadar menjadi korban kejahatan, RE langsung mendatangi Mapolres Batu Bara untuk membuat laporan resmi.

​Diciduk di Warung dan Rumah
​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Batu Bara langsung melakukan perburuan dan penyelidikan di lapangan. Hasilnya manis, pada Selasa (22/9/2026) sekira pukul 01.30 WIB, petugas mengantongi identitas terduga pelaku.

​Petugas bergerak cepat menciduk terduga pelaku pertama berinisial DG (22) yang sedang nongkrong di sebuah warung di kawasan Jalinsum Desa Petatal.

Saat diinterogasi awal, DG mengakui perbuatannya dan bernyanyi soal keterlibatan rekannya.

​Tak ingin buruannya lepas, petugas melakukan pengembangan dan langsung mendatangi kediaman pelaku kedua berinisial MFP (20). Tanpa perlawanan, MFP berhasil dicokok petugas.

​Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
​1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam lis merah (digunakan saat beraksi).
​1 unit ponsel pintar Vivo T1 5G warna biru langit milik korban.

​Terancam Diproses Hukum
​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku diboyong ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
​Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono memberikan apresiasi atas respons cepat Tim URC Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

​Kapolres menegaskan agar proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Pihaknya juga memastikan bakal terus melakukan pengembangan guna memburu keterlibatan pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti dan aliran uang hasil kejahatan tersebut.

(Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250