Warga Desa Kemang Pangkalan Kuras laporkan Kades berinisial LH ke Kejari Pelalawan terkait dugaan pengalihan lahan sawit puluhan hektare.
PELALAWAN — DETIKREPORTASE.COM | Persoalan pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali memanas setelah sejumlah perwakilan warga resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut menyoroti dugaan pemberian lahan beserta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare yang disinyalir diterima oleh oknum kepala desa dari pihak korporasi. Selain itu, masyarakat turut menuntut transparansi atas pengelolaan lahan seluas kurang lebih 100 hektare yang sebelumnya diperuntukkan bagi kesejahteraan warga melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Sorotan Berawal dari Perjuangan 300 Hektare Lahan
Ditemui di halaman Kantor Kejari Pelalawan usai menyerahkan berkas, Sasmawati selaku perwakilan warga bersama pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama membeberkan kronologi persoalan ini kepada awak media.
Permasalahan bermula dari areal perkebunan seluas sekitar 595 hektare—meliputi 300 hektare di Desa Kemang dan 295 hektare di Desa Palas—yang dulunya dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan kini berada di bawah manajemen PT Permata Hijau Indonesia (PHI), yang diduga berada di luar izin IUP maupun HGU perusahaan.
Dalam proses perjuangan panjang menuntut hak warga atas lahan sekitar 300 hektare tersebut, Kades Kemang turut dilibatkan untuk mewakili kepentingan masyarakat. Dari perjuangan itu, warga sempat memperoleh alokasi sekitar 100 hektare yang dikelola lewat koperasi.
“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati menjelaskan peran sang kepala desa.
Kendati demikian, belakangan muncul polemik ketika ditemukan adanya dugaan penguasaan lahan dan kebun sawit seluas 58 hektare yang jatuh ke tangan pribadi oknum kepala desa. Pihak pelapor bahkan mencatat estimasi potensi kerugian atau nilai ekonomis mencapai sekitar Rp20,3 miliar, dengan asumsi Rp350 juta per kapling seluas dua hektare (meski angka ini merupakan perhitungan mandiri pelapor dan belum menjadi hasil audit resmi penegak hukum).
Kejari Pelalawan Siap Tindak Lanjuti Laporan
Pihak Kejari Pelalawan memastikan bahwa laporan dari warga Desa Kemang tersebut telah diterima secara resmi dan akan segera ditindaklanjuti.
Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen, Teguh Utama Setiadi, S.H., menyatakan pihaknya menyambut baik aduan tersebut.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” tegas Teguh.
Kini, masyarakat Desa Kemang menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas status hukum lahan 58 hektare, alur pengalihan hak, hingga kejelasan pengelolaan lahan koperasi seluas 100 hektare. Hingga berita ini diturunkan, seluruh materi yang disampaikan masih sebatas laporan awal dan belum menjadi keputusan hukum tetap terkait adanya tindak pidana.
✍️ Reportase : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | Pelalawan – Riau.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.





