BeritaSulawesi Utara

Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Ratatotok, Hutan Lindung Terancam Rusak

368
×

Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal di Ratatotok, Hutan Lindung Terancam Rusak

Sebarkan artikel ini

Aktivitas PETI Masih Marak di Minahasa Tenggara

MINAHASA TENGGARA | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan praktik pembiaran perusakan hutan lindung dan aktivitas **Pertambangan Tanpa Izin (PETI)** di kawasan wisata Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memicu kegelisahan masyarakat. Aktivitas tambang emas ilegal ini dinilai merusak ekosistem taman wisata, mencemari lingkungan, dan berpotensi mengancam keberlanjutan pariwisata daerah. Menurut keterangan pemerhati lingkungan, Jefri Sorongan, aktivitas tersebut sudah lama berlangsung namun seolah luput dari penindakan tegas.

> “Kuat dugaan aktivitas PETI ini mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum. Meski sudah lama diketahui, namun terkesan dibiarkan begitu saja. Seakan hukum di Sulut ini tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” ungkap Sorongan.

Dugaan Bocoran Operasi dan Perlindungan Oknum

Sorongan juga mengapresiasi langkah Polda Sulut yang beberapa kali melakukan penertiban PETI, namun ia menilai penegakan hukum masih lemah karena adanya dugaan kebocoran informasi operasi. > “Ada informasi bahwa sebelum operasi dilakukan, para penambang sudah diberi tahu sehingga mereka menghentikan aktivitasnya sementara waktu. Hal ini membuat penegakan hukum tidak berjalan maksimal,” ujarnya.

Ia mendesak agar Polda Sulut melakukan penyelidikan mendalam terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga memberi perlindungan kepada para penambang ilegal.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar sejumlah regulasi: UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Pasal 50 ayat (3) huruf g melarang penambangan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pasal 69 melarang perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan ekosistem.

KUHP Pasal 406 – Mengatur pidana bagi perusakan barang milik umum atau fasilitas publik.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menilai aparat seharusnya bisa bertindak tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Desakan Publik untuk Kapolda Sulut

Melalui pemberitaan ini, pemerhati lingkungan mendesak **Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.** serta **Direktur Tipiter Polda Sulut** untuk segera: Menindak tegas seluruh aktivitas PETI di kawasan Ratatotok.

Menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat yang memberi perlindungan.

Menjamin penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap penindakan serius dilakukan sebelum kerusakan semakin meluas dan menimbulkan bencana ekologis.

Catatan Redaksi

Hingga berita ini tayang, redaksi **detikreportase.com** belum menerima konfirmasi dari jajaran Polres Minahasa Tenggara terkait aktivitas PETI di kawasan wisata Megawati Ratatotok. Detikreportase.com akan terus mengawal persoalan ini dan melakukan konfirmasi ke semua pihak terkait. Apabila ada data baru atau tanggapan resmi, kami siap mempublikasikan berita lanjutan demi keseimbangan informasi.

✍️ Micheal | detikreportase.com | Minahasa Tenggara – Sulawesi Utara
DETIKREPORTASE.COM : Lingkungan Terjaga, Hukum Tegak, Masyarakat Terlindungi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250