RIAU

Dugaan Kekerasan Murid SD di Jeneponto, Ketua Gempur Desak Bupati dan Kapolres Proses Hukum Oknum Guru

×

Dugaan Kekerasan Murid SD di Jeneponto, Ketua Gempur Desak Bupati dan Kapolres Proses Hukum Oknum Guru

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dunia pendidikan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah dasar.
Ilustrasi Kasus dugaan kekerasan terhadap murid di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, memicu desakan penegakan hukum secara serius dari aliansi masyarakat

Dugaan Penganiayaan di UPT SDN 14 Tamalatea Disorot Tajam, Alasan Pendisiplinan Dinilai Tidak Bisa Jadi Pembenaran Tindak Kekerasan

JENEPONTO — DETIKREPORTASE.COM | Kasus dugaan kekerasan terhadap seorang murid di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Insiden yang diduga terjadi saat korban berada di lingkungan sekolah pada Rabu, 10 Agustus 2026, tersebut dinilai tidak boleh sekadar diselesaikan lewat jalur internal sekolah apabila terbukti mengandung unsur tindak kekerasan terhadap anak.

​Ketua Gempur, Iksan Karsa, secara tegas mendesak Bupati Jeneponto serta Kapolres Jeneponto agar memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius, objektif, transparan, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

​Kedok “Pendisiplinan” Tidak Bisa Jadi Pembenaran Kekerasan

​Dugaan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut sempat beredar dengan dalih sebagai bentuk pendisiplinan siswa di sekolah. Kendati demikian, Iksan menegaskan bahwa alasan mendidik maupun mendisiplinkan tidak boleh serta-merta dijadikan pembenaran hukum apabila praktiknya berujung pada tindakan kekerasan atau penganiayaan fisik.

​“Pendisiplinan adalah bagian dari proses pendidikan, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan. Jika benar terjadi pemukulan terhadap murid, maka persoalan ini harus diproses berdasarkan hukum, bukan ditutup dengan alasan pembinaan internal sekolah,” tegas Iksan Karsa.

​Menurutnya, lingkungan sekolah wajib menjadi tempat yang aman, nyaman, serta melindungi anak dari rasa takut maupun trauma, alih-alih menjadi ruang terjadinya kekerasan. Apabila penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

​Soroti Pengawasan Pemda dan Sanksi Tegas

​Selain mendesak kepolisian, Gempur juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pendidikan terhadap mekanisme pembinaan siswa di satuan pendidikan. Pemerintah daerah dinilai tidak boleh pasif atau sekadar menunggu laporan formal dan klarifikasi administratif semata.

​Regulasi perlindungan anak, termasuk UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ketentuan pidana penganiayaan dalam KUHP, hingga aturan pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dapat menjerat kasus-kasus serupa. Gempur meminta agar pelaku diberikan sanksi berat mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah secara hukum.

​Lima Poin Desakan Ketua Gempur

​Menyikapi insiden tersebut, Ketua Gempur merumuskan lima poin tuntutan utama, yakni:

  1. Kapolres Jeneponto segera menindaklanjuti laporan atau informasi dugaan kekerasan anak melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
  2. Bupati Jeneponto melalui Dinas Pendidikan melaksanakan pemeriksaan menyeluruh serta memastikan tidak ada upaya penutupan kasus.
  3. Oknum guru yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melakukan tindak pidana.
  4. Pemerintah daerah dan pihak sekolah wajib menjamin perlindungan, keamanan, serta pemulihan psikologis korban dari segala bentuk intimidasi.
  5. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi total terhadap sistem pendisiplinan di seluruh sekolah agar tidak ada lagi praktik disiplin berkedok kekerasan.

​Gempur menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi momentum evaluasi besar bagi dunia pendidikan di Jeneponto. Kekerasan tidak pernah bisa dibenarkan sebagai metode mendidik, dan penegakan hukum harus berjalan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban serta perlindungan bagi seluruh anak di lingkungan sekolah.

​✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250