Perjuangan Juma Menyelamatkan Anak dari Pendarahan Otak
JENEPONTO| DETIKREPIRTASE.COM – Kisah pilu datang dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Seorang janda miskin bernama Juma, warga Pasara Sanneng, Dusun Bungunbangkala, Desa Batujala, Kecamatan Bontoramba, harus berjuang keras demi menyelamatkan nyawa anaknya yang masih berusia enam tahun.
Anaknya, Aulia, diketahui sedang sakit serius dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang, Jeneponto. Kondisi Aulia disebut cukup kritis karena mengalami pendarahan di bagian kepala sehingga memerlukan tindakan medis lebih lanjut.
Dalam proses penanganan medis tersebut, Aulia bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin untuk menjalani operasi lanjutan. Situasi ini membuat Juma berada dalam dilema besar di tengah keterbatasan ekonomi yang ia hadapi.
Sebagai seorang ibu tunggal dengan kondisi ekonomi yang sangat terbatas, Juma tidak memiliki banyak pilihan. Ia tetap berupaya agar anaknya mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak melalui program BPJS Kesehatan.
Namun perjuangan tersebut ternyata tidak mudah.
Tunggakan BPJS dan Utang Rp2,3 Juta Demi Mendapat Perawatan
Diketahui, Juma memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlangsung selama beberapa tahun. Kondisi tersebut membuat kartu kepesertaannya tidak dapat langsung digunakan untuk layanan kesehatan.
Agar anaknya tidak tercatat sebagai pasien umum dengan biaya yang jauh lebih besar, Juma akhirnya memutuskan untuk meminjam uang dari kerabat dan tetangga.
Total uang yang ia pinjam mencapai sekitar Rp2,3 juta. Dana tersebut digunakan untuk melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar layanan kesehatan bagi anaknya bisa segera diproses.
Meski telah melunasi tunggakan tersebut, perjuangan Juma belum selesai. Ia juga dikenakan denda pelayanan sebesar Rp1,6 juta yang harus dibayarkan sesuai ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi stabil, angka tersebut mungkin masih dapat ditanggung. Namun bagi Juma, tambahan biaya tersebut menjadi beban yang sangat berat di tengah kondisi hidup yang serba terbatas.
Dalam perspektif hukum administrasi dan tanggung jawab pelayanan publik, mekanisme kewajiban pembayaran iuran dan denda memang memiliki dasar regulasi.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Penjelasan Rumah Sakit dan Aturan BPJS Kesehatan
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang, dr. Pasryani, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran denda yang dialami oleh keluarga pasien.
Ia menegaskan bahwa pembayaran denda pelayanan tersebut tidak masuk ke pihak rumah sakit. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pembayaran denda pelayanan itu bukan menjadi penerimaan rumah sakit. Itu merupakan ketentuan yang berkaitan dengan program JKN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jeneponto juga menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran tunggakan iuran peserta telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola iuran dan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan.
Menurut pihak BPJS, sistem pembayaran tunggakan dan denda pelayanan sudah memiliki mekanisme yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berbagai kasus pelayanan publik di Indonesia, persoalan akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan juga sering menjadi sorotan dalam konteks tata kelola pemerintahan dan pengawasan kebijakan.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Potret Beratnya Akses Kesehatan Bagi Masyarakat Kecil
Kisah Juma dan anaknya Aulia menjadi gambaran nyata bagaimana sebagian masyarakat kecil masih harus menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
Di satu sisi, program JKN melalui BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun di sisi lain, persoalan tunggakan iuran sering menjadi hambatan bagi warga dengan kondisi ekonomi rentan.
Dalam kondisi darurat medis seperti yang dialami Aulia, keterlambatan layanan kesehatan dapat menjadi persoalan serius bagi keselamatan pasien.
Karena itu, berbagai pihak menilai penting adanya perhatian bersama terhadap kelompok masyarakat kurang mampu agar mereka tetap dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Kasus seperti ini juga sering dikaitkan dengan isu lebih luas mengenai tata kelola subsidi dan perlindungan sosial bagi masyarakat kecil di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini:
https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Harapannya, kisah Juma dan Aulia dapat menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijaga secara adil dan merata.
Di tengah berbagai kebijakan dan regulasi yang ada, perhatian terhadap kelompok masyarakat rentan tetap menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif.
✍️ Tim | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Hak Dasar Rakyat





