BeritaKalimantan Barat

Diduga Terima Sawit dari Hutan Produksi di Ketapang, PKS PT PLPB Disorot: Ke Mana Arah Penegakan Hukum dan Dampaknya bagi Lingkungan?

518
×

Diduga Terima Sawit dari Hutan Produksi di Ketapang, PKS PT PLPB Disorot: Ke Mana Arah Penegakan Hukum dan Dampaknya bagi Lingkungan?

Sebarkan artikel ini
Manajemen PT Palma Lestari Putra Borneo saat peresmian PKS PT PLPB di Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat
Fhoto : Jajaran manajemen PT Palma Lestari Putra Borneo bersama tamu undangan saat peresmian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PLPB di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Dugaan Penerimaan TBS dari kawasan hutan produksi mencuat

KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dugaan penerimaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi (HP) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kali ini, isu tersebut mengarah pada operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Lestari Putra Borneo (PT PLPB) yang berlokasi di Kecamatan Tumbang Titi.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa PKS PT PLPB diduga menerima pasokan TBS dari kebun sawit yang berada di dalam kawasan HP Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju. Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

PKS PT PLPB diketahui diresmikan pada Februari 2025 oleh mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan. Sejak mulai beroperasi, keberadaan pabrik ini dinilai strategis bagi perekonomian lokal. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran publik terkait sumber bahan baku yang diduga berasal dari kawasan hutan negara.

 

Diduga melibatkan kebun sawit di kawasan hutan negara

Berdasarkan penelusuran informasi lapangan, TBS yang diterima PKS PT PLPB diduga berasal dari kebun sawit milik seorang pengusaha berinisial IS, dengan pengelola kebun berinisial M, warga Dusun Mahawa, Kecamatan Tumbang Titi. Lokasi kebun tersebut disebut-sebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Bukit Behiyang dan Bukit Tawang Maju.

Sejumlah pihak menilai, aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi merupakan bentuk alih fungsi kawasan hutan yang melanggar hukum. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga dinilai mengancam keberlanjutan lingkungan dan ekosistem hutan di wilayah Ketapang.

Kawasan Hutan Produksi pada prinsipnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan atau perizinan berusaha di bidang kehutanan dari pemerintah pusat.

 

Potensi pelanggaran hukum kehutanan dan lingkungan

Secara yuridis, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 78 ayat (2) dan (3) dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga mengatur larangan kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp1,5 miliar hingga Rp5 miliar.

Dari aspek lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 55 KUHP juga dapat menjerat pihak-pihak yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana, termasuk pihak yang diduga menerima atau menampung hasil kejahatan kehutanan.

 

Dampak infrastruktur dan sorotan penegakan hukum

Selain dugaan pelanggaran kehutanan, warga di Kecamatan Tumbang Titi juga mengeluhkan aktivitas armada angkutan TBS yang diduga menyebabkan kerusakan akses Jalan Kerurak–Mahawa. Jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang vital bagi mobilitas masyarakat setempat.

Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berat berpotensi melanggar Pasal 192 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tanggung jawab atas kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Beni Hardian, SP, warga Ketapang, menilai bahwa jika dugaan penerimaan TBS dari kawasan Hutan Produksi benar adanya, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

“Artinya ada indikasi kerja sama dalam perusakan hutan negara. Ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum optimalnya penindakan oleh PPNS Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum berpotensi menimbulkan pembiaran dan preseden buruk terhadap perlindungan hutan di Ketapang.

 

Hak jawab dan dorongan penyelidikan profesional

Redaksi DetikReportase.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Palma Lestari Putra Borneo serta pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, YLBH LMRRI Kalimantan Barat menyatakan kesiapan untuk memberikan pendapat hukum serta mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini dinilai penting tidak hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga sebagai ujian komitmen negara dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

✍️ Slamet | detikreportase.com | Ketapang – Kalimantan Barat

DETIKREPORTASE.COM : Lingkungan Dijaga, Hukum Ditegakkan, Kepentingan Publik Diutamakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250