Kalimantan Barat

Bupati Aleksander Wilyo terbitkan surat edaran Sebagai respon keluhan masarakat ketapang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit

×

Bupati Aleksander Wilyo terbitkan surat edaran Sebagai respon keluhan masarakat ketapang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

Bupati Aleksander Wilyo terbitkan surat edaran
Sebagai respon keluhan masarakat ketapang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit

Ketapang, Detik Reportase.com kalbar – Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai keluhan dan laporan masyarakat dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Ketapang terkait masih adanya pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang belum sepenuhnya mengacu pada harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kondisi tersebut berpotensi merugikan petani, khususnya petani swadaya, yang merupakan salah satu penggerak utama perekonomian masyarakat Kabupaten Ketapang.

Selain itu, Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut atas arahan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, dalam rangka memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit serta memastikan tata niaga kelapa sawit berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Ketapang berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan petani dan keberlangsungan investasi perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor strategis daerah.

Oleh karena itu, seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang diharapkan mematuhi ketentuan harga pembelian TBS yang telah ditetapkan pemerintah, menerapkan prinsip kemitraan yang adil dan saling menguntungkan, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Seluruh Camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan Kepala Desa diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan harga pembelian TBS Kelapa Sawit di wilayah masing-masing.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan harga yang berlaku, agar segera dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui Surat Edaran ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung terciptanya tata kelola perkebunan kelapa sawit yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga manfaat pembangunan dan pertumbuhan sektor perkebunan dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Kabupaten Ketapang.

Reporter Slamet
Detik Reportase com kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250