Bangunan Cadangan Pangan Gapoktan Sipakainga’ Dirombak untuk Komersialisasi, Fraksi Revolusi Keadilan Minta APH Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum
JENEPONTO | DETIKREPORTASE.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi sorotan tajam di daerah. Kali ini, salah satu dapur SPPG MBG yang berlokasi di Desa Pattiro, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, menuai kontroversi publik. Pasalnya, fasilitas dapur tersebut berdiri di atas bangunan lumbung pangan yang dibangun menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) peruntukan awal bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lumbung pangan tersebut merupakan aset bantuan pemerintah yang dikelola oleh Gapoktan Sipakainga’ Desa Pattiro. Fasilitas ini sejatinya memiliki fungsi vital sebagai cadangan penyimpanan hasil panen petani guna menjaga ketersediaan bahan makanan, menghadapi masa paceklik, serta menstabilkan harga komoditas pangan saat terjadi kekurangan di tingkat lokal.
Penting Diketahui: Memahami regulasi pengelolaan aset negara, tata kelola fasilitas bantuan pemerintah, and perlindungan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan wewenang merupakan pilar fundamental dalam menjaga keuangan publik. Simak aturan selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-warga-ini-aturan-kunci-wajib-dipahami/
Warga Protes Alih Fungsi Lumbung Pangan Menjadi Dapur Komersial
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas alih fungsi bangunan strategis tersebut. Menurutnya, sejak disewakan oleh pihak pengurus Gapoktan kepada pengelola dapur MBG, fungsi utama lumbung pangan bagi petani praktis lumpuh total.
”Fungsi utamanya sebagai lumbung pangan sudah tidak berjalanmi karena di sana beroperasi dapur MBG. Saya tidak paham aturannya, kami hanya soroti apakah boleh gapoktan hentikan fungsi lumbung demi disewakan ke dapur MBG? Dan hasil sewa nanti larinya ke mana?” ujar warga tersebut, Senin (3/8/2026).
Warga menilai komersialisasi aset negara ini mencederai asas manfaat bagi masyarakat luas. Alih-alih dinikmati oleh banyak petani untuk ketahanan pangan lokal, fasilitas tersebut kini diduga hanya dinikmati oleh segelintir pihak, bahkan diperparah dengan adanya perombakan bentuk bangunan demi memenuhi standar dapur MBG yang kuat dugaan melibatkan mitra dari kalangan keluarga pejabat teras Kabupaten Jeneponto.
Muh. Alim Bahri Desak Kejaksaan Negeri Jeneponto Turun Tangan
Menanggapi persoalan serius ini, Ketua Fraksi Revolusi Keadilan (FRK), Muh. Alim Bahri, melancarkan kritik keras dan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Jeneponto, untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam.
Alim Bahri menegaskan bahwa pengalihan fungsi—apalagi komersialisasi—aset yang bersumber dari uang negara merupakan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara serta perekonomian masyarakat.
Analisis Pengawasan dan Tata Kelola Instansi: Penguatan pengawasan aset daerah serta akuntabilitas pengelolaan program strategis nasional menjadi tolok ukur utama pemberantasan praktik penyimpangan anggaran. Pelajari bagaimana pola pengawasan tata kelola instansi diulas dalam laporan mendalam kami: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-wajah-korupsi-terbongkar/
Merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, perbuatan mengubah fungsi serta mengomersialisasikan fasilitas kekayaan negara dapat dijerat dengan rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
- Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
- Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, menegaskan ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain ancaman pidana korupsi, pengubahan bentuk bangunan yang tidak relevan dengan tujuan awal pembangunan fasilitas negara juga membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan tuntutan perdata guna meminta ganti rugi atas kerusakan atau perubahan fungsi aset tersebut.
”Oleh sebab itu, kami mendesak pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pengurus Gapoktan dan Mitra SPPG yang terlibat dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi berkenaan komersialisasi barang atau milik kekayaan negara ini,” tegas Muh. Alim Bahri dengan nada tegas, sejalan dengan komitmen pengawasan ketat terhadap berbagai program pembangunan daerah: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-ujian-pangan/
✍️ Reporter : Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan
DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”





