Jawa Tengah

BPN Cilacap Serahkan 578 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Grugu*

×

BPN Cilacap Serahkan 578 Sertifikat Tanah PTSL kepada Warga Desa Grugu*

Sebarkan artikel ini

Cilacap, detikreportase.com – Sebanyak 578 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada masyarakat Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, pada Rabu (21/10/2026).

Penyerahan tersebut merupakan termin ketiga dari rangkaian pengajuan PTSL Desa Grugu untuk periode 2021–2026. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Karena itu, masyarakat diimbau menjaga sertifikat dengan baik serta mempertimbangkan secara matang setiap keputusan yang berkaitan dengan aset tanah mereka.

Andri berharap, kepemilikan sertifikat dapat memberikan manfaat bagi warga, baik untuk melindungi aset keluarga maupun mendukung pemanfaatan tanah secara produktif.

Kepala Desa Grugu, Amirudin, menyambut baik penyerahan ratusan sertifikat tersebut. Menurutnya, legalitas tanah menjadi hal penting bagi masyarakat karena dapat memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai manfaat lahan.

Ia juga mengapresiasi dukungan BPN Kabupaten Cilacap dan berbagai pihak yang telah membantu proses pengurusan hingga sertifikat dapat diterima masyarakat.

Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Grugu, Afid, turut menyampaikan terima kasih kepada warga atas partisipasi dan kerja sama selama proses pengajuan berlangsung. Ia berharap, hasil program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat setempat.

Penyerahan sertifikat disambut gembira oleh warga penerima. Mereka mengaku bersyukur karena kini memiliki dokumen resmi yang memperkuat bukti kepemilikan tanah yang selama ini ditempati atau dikelola.

Masyarakat berharap program PTSL terus berjalan agar warga lain yang belum mempunyai sertifikat tanah dapat memperoleh kesempatan serupa, sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan semakin luas di wilayah Kabupaten Cilacap. ( Wanty )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250