Jawa TengahPertanahan

ATR/BPN Cilacap Kejar 23.000 Sertifikat PTSL, Andri Kristanto Target Rampung Oktober: Tak Boleh Ada Tumpang Tindih?

×

ATR/BPN Cilacap Kejar 23.000 Sertifikat PTSL, Andri Kristanto Target Rampung Oktober: Tak Boleh Ada Tumpang Tindih?

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Andri dari ATR/BPN Kabupaten Cilacap yang tengah menggenjot penyelesaian target 23.000 sertifikat PTSL tahun 2026.

ATR/BPN Cilacap Genjot Target 23.000 Sertifikat PTSL Rampung Oktober 2026; Pastikan Bebas Sengketa dan Tumpang Tindih

CILACAP — DETIKREPORTASE.COM | Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap bergerak cepat menuntaskan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Dari total kuota 23.000 bidang tanah yang ditetapkan, sebanyak 18.000 permohonan berkas saat ini telah masuk dan berada dalam tahap pengerjaan intensif hingga penghujung Agustus.

​Kepala Kantah ATR/BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP, memasang target tegas agar seluruh rangkaian program strategis nasional ini dapat tuntas seratus persen pada bulan Oktober 2026 mendatang.

​Andri Kristanto Pacu Penyelesaian: Prioritaskan Validitas dan Keabsahan Data

​Di tengah ambisi mengejar tenggat waktu yang semakin dekat, Andri menegaskan bahwa kecepatan kerja tidak boleh mengorbankan ketelitian administratif maupun yuridis. Setiap dokumen yang diajukan oleh masyarakat wajib melalui penyaringan dan pemeriksaan mendalam guna memastikan keabsahan data pertanahan yang diterbitkan.

​“Target saya Oktober harus sudah selesai semuanya, 23.000 sertifikat PTSL. Dan yang kami jamin, yang kami terbitkan itu valid semuanya, jauh dari masalah, tidak ada tumpang tindih dan sebagainya,” tegas Andri, Rabu (2/9/2026).

​Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen moral institusi pertanahan di Cilacap bahwa kuota besar bukanlah pembenaran untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan produk hukum kepemilikan tanah.

​Alur Ketat: Permohonan Lewati Tahapan Teknis dan Pengumuman Publik

​Proses transformasi dari berkas permohonan menjadi sertifikat elektronik resmi tidak dilakukan secara instan. Andri menjelaskan bahwa setiap dokumen wajib melewati koridor prosedur baku yang transparan:

Pengukuran Bidang Tanah: Petugas teknis melakukan peninjauan dan pemetaan di lapangan untuk menyusun surat ukur.

Pengumuman Publik: Hasil pengukuran dan data yuridis diumumkan secara terbuka kepada masyarakat agar publik dapat memantau dan memberikan sanggahan apabila terdapat sengketa batas.

Pengesahan Dokumen: Setelah melalui masa pengumuman dan dinyatakan Clear and Clean, dokumen baru diproses untuk diterbitkan menjadi sertifikat elektronik yang sah secara hukum.

​Komitmen Tegas: Data Bermasalah Tidak Akan Dipaksakan

​Menghindari potensi konflik pertanahan di kemudian hari, Kantah ATR/BPN Cilacap menerapkan prinsip selektif yang ketat. Berkas-berkas yang masih tersangkut sengketa, tumpang tindih kepemilikan, atau belum melengkapi syarat yuridis dipastikan tidak akan diproses sembarangan.

​“Pembagian kami serahkan ke masing-masing desa. Kami tetap mengutamakan kualitas dan mengikuti aturan. Kalau ada data yang bermasalah, tidak akan kami kerjakan,” pungkas Andri.

​Nantinya, sertifikat yang telah selesai dicetak akan didistribusikan secara bertahap kepada para pemohon melalui pemerintah desa masing-masing wilayah.

​Percepatan program PTSL ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh bagi masyarakat Cilacap, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang.

​✍️ Penulis : Wanty | Editor : Redaksi | Cilacap – Jawa Tengah

DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Kepastian Hak Tanah untuk Masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250