Penyerahan termin ketiga PTSL di Desa Grugu Kawunganten berikan kepastian hukum dan perlindungan aset.
CILACAP — DETIKREPORTASE.COM | Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Cilacap menyerahkan sebanyak 578 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Grugu, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan ini merupakan termin ketiga dari rangkaian pengajuan program PTSL Desa Grugu untuk periode 2021–2026 sebagai komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala BPN Cilacap Imbau Masyarakat Jaga dan Manfaatkan Sertifikat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T., QRMP., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dan pihak yang mendukung suksesnya program sertifikasi tanah tersebut.
Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen resmi negara yang memberikan perlindungan hukum hak atas tanah. Oleh karena itu, warga imbau untuk menyimpan dokumen tersebut dengan aman serta bijak jika ingin memanfaatkannya untuk keperluan bernilai ekonomi.
“Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya. Kami berharap kepemilikan sertifikat ini memberikan manfaat nyata bagi warga, baik untuk melindungi aset keluarga maupun mendukung pemanfaatan tanah secara produktif,” ujar Andri Kristanto.
Pemerintah Desa dan Pokmas Apresiasi Sinergi BPN Cilacap
Kepala Desa Grugu, Amirudin, menyambut hangat penyerahan ratusan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya, kepastian legalitas lahan menjadi pijakan penting bagi peningkatan kesejahteraan warga perdesaan.
“Legalitas tanah memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus meningkatkan nilai manfaat lahan. Kami mengapresiasi penuh dukungan BPN Cilacap dan seluruh pihak yang mengawal proses ini hingga sertifikat sampai ke tangan warga,” ungkap Amirudin.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Grugu, Afid, yang mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat selama tahapan pengkatalogan dan verifikasi berkas.
“Terima kasih kepada warga atas kerja samanya. Semoga hasil dari program PTSL ini memberikan dampak positif bagi penguatan ekonomi masyarakat Desa Grugu,” kata Afid.
Warga Bersyukur dan Berharap Program PTSL Berlanjut
Masyarakat penerima menyambut penyerahan dokumen legalitas tersebut dengan penuh rasa syukur. Warga mengaku lebih tenang karena tanah tempat tinggal maupun lahan pertanian yang selama ini mereka kelola telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap program PTSL dapat terus berlanjut di Kabupaten Cilacap agar warga lain yang belum berkesempatan memperoleh sertifikat dapat segera menyusul mendapat kepastian hukum yang sama.
✍ Reportase : Wanty | Editor : Redaksi | Cilacap – Jawa Tengah.
DETIKREPORTASE.COM — Merekam Kebersamaan, Mengabarkan Harapan, Mendekatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan.





