DPD BPM Ketapang Layangkan Pernyataan Sikap, Tuntut Transparansi Pelayanan dan Prioritas Pasokan Listrik untuk Fasilitas Vital
KETAPANG | DETIKREPORTASE.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kabupaten Ketapang secara resmi menyampaikan pernyataan sikap kepada PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ketapang, menyusul maraknya pembatasan dan pemadaman listrik yang meresahkan masyarakat setempat.
Aksi ini ditindaklanjuti melalui audiensi langsung di Kantor PLN UP3 Ketapang, Jalan Letkol M. Tohir, yang dipimpin oleh Ketua DPD BPM Ketapang, Herry Iskandar, beserta jajaran pengurus. Rombongan diterima langsung oleh Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, beserta jajaran manajemen.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/
Tuntut Kompensasi Tanpa Prosedur Rumit
Dalam audiensi tersebut, BPM Ketapang menegaskan tuntutan utama terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak. Mereka mendesak agar kompensasi diberikan secara otomatis bagi pelanggan yang memenuhi syarat, tanpa melalui mekanisme pengajuan klaim yang dianggap memberatkan masyarakat.
Sekretaris DPD BPM Ketapang, Uti Rushan, S.T., menegaskan bahwa pemberian ganti rugi adalah bentuk tanggung jawab penyelenggara layanan publik. “Pelanggan memiliki hak untuk memperoleh kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud perlindungan konsumen atas ketidakpastian mutu layanan,” tegasnya.
Selain itu, BPM mendesak PLN untuk memberikan transparansi penuh terkait jadwal, penyebab gangguan, serta estimasi waktu pemulihan. BPM juga menekankan agar fasilitas vital, seperti rumah sakit dan pusat pelayanan publik, dikecualikan dari kebijakan pemadaman listrik guna menjamin keselamatan masyarakat.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/
Ancaman Langkah Advokasi Lanjutan
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager UP3 PLN Ketapang, Yusrizal Ibrani, berkomitmen untuk meneruskan seluruh aspirasi BPM kepada pihak Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Barat agar segera ditindaklanjuti.
BPM Ketapang sendiri telah memberikan batas waktu kepada pihak PLN untuk merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, BPM menyatakan siap menempuh langkah advokasi lanjutan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/
Catatan Redaksi:
Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi bagi pihak-pihak yang terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️ Reporter: Slamet | Tim Redaksi | detikreportase.com | Ketapang, Kalimantan Barat
DETIKREPORTASE.COM – Suarakan Aspirasi, Kawal Kebijakan





