Antara Hak dan Aturan
Jeneponto Sulawesi Selatan, DETIKREPORTASE.COM – Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat sebesar Rp900 ribu yang disalurkan selama tiga bulan tidak sempat dicairkan oleh sejumlah warga di Kabupaten Jeneponto. Bantuan tersebut harus dikembalikan ke negara karena tidak diambil hingga batas waktu pencairan di Kantor Pos pada 31 Desember 2025.
Kehilangan Hak
Warga di Desa Batujala dan Desa Bulusuka mengaku kehilangan hak mereka sebagai penerima bantuan, meskipun telah terdaftar dan dinyatakan layak dalam proses verifikasi.
Tidak Membawa KTP Asli
Dimas Andrean warga Desa Batujala mengatakan, pada 31 Desember 2025 ia datang ke Kantor Pos untuk mewakili ibunya yang telah meninggal dunia dengan membawa barcode sebagai syarat pencairan. Namun, pencairan tidak dapat dilakukan karena ia tidak membawa KTP asli penerima bantuan.
“Saya dipanggil untuk pencairan, tapi saya tidak membawa KTP asli ibu saya. Petugas pos bilang harus ada KTP dari yang diwakili,” ujarnya.
Petugas Kantor Pos kemudian meminta barcode tersebut untuk dititipkan, sementara warga tersebut pulang ke rumah guna mencari KTP. Namun hingga kembali ke rumah, dokumen yang dimaksud tidak ditemukan.
Keesokan harinya, 1 Januari 2026, Tim detikreportase.com mencoba menghubungi pihak Kantor Pos dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, ia mendapat penjelasan bahwa pencairan BLT hanya berlangsung sampai 31 Desember 2025.
“Katanya pencairan sudah ditutup. Mudah-mudahan ada penambahan waktu,” tambahnya.
Harapan Warga
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan kebijakan atau solusi agar bantuan tersebut tetap bisa dicairkan, mengingat dana tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kasus serupa juga dialami warga di Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, yang mengaku kehilangan hak atas bantuan meski telah terdata sebagai penerima.
✍️Rusli Tim detikreportase Jeneponto Sulawesi Selatan





