Lampung

Bejat! Dugaan Petani di Pesisir Barat Terlibat Tindak Pidana Asusila Terhadap Penyandang Disabilitas, Polres Pesisir Barat Bergerak Cepat

×

Bejat! Dugaan Petani di Pesisir Barat Terlibat Tindak Pidana Asusila Terhadap Penyandang Disabilitas, Polres Pesisir Barat Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Polres Pesisir Barat saat mengamankan tersangka ASM pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di Pesisir Selatan.
Detik-detik Tim Opsnal Polres Pesisir Barat meringkus tersangka ASM (44) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas mental di Pesisir Selatan.

Polres Pesisir Barat Pastikan Perlindungan Korban dan Proses Hukum yang Transparan

​PESISIR BARAT | DETIKREPORTASE.COM – Aksi tak terpuji kembali mencoreng citra kemanusiaan di Kabupaten Pesisir Barat. Seorang pria berinisial ASM (44), yang kesehariannya berprofesi sebagai petani asal Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang penyandang disabilitas mental.

​Penangkapan terhadap ASM dilakukan oleh Unit IV Sat Reskrim bersama Tim Opsnal pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat yang merujuk pada keterlibatan tersangka dalam aksi bejat tersebut.

​Kejahatan terhadap penyandang disabilitas merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak bisa ditoleransi. Dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan, setiap langkah penyidikan harus dilakukan dengan pendekatan yang berpihak pada korban (victim-oriented), terutama untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara penuh selama proses hukum berlangsung.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/kuhp-baru-berlaku-2-januari-2026-di-indonesia-apa-dampaknya-bagi-kehidupan-warga-ini-aturan-kunci-yang-wajib-dipahami-publik/

​Bukti Kuat yang Menjerat Pelaku

​Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil Visum et Repertum Nomor 400.7.3/001/VER/DIR/RSUD-KMT/I/2026, hasil pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Langkah-langkah prosedural, mulai dari pemeriksaan tersangka hingga pelaporan berkala ke pimpinan, terus dilakukan untuk memastikan kasus ini segera tuntas.

​Polres Pesisir Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat menyatakan bahwa perlindungan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses investigasi berjalan. Tersangka ASM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat.

​Kekerasan terhadap kelompok rentan adalah cermin dari perlunya pengawasan sosial yang lebih ketat. Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan setiap indikasi tindakan menyimpang di lingkungan sekitar agar potensi kejahatan serupa dapat dideteksi lebih dini, sebagaimana komitmen aparat dalam memberantas segala bentuk ketidakadilan sosial.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/peta-besar-ott-kpk-di-indonesia-dari-pajak-hingga-kepala-daerah-begini-wajah-korupsi-yang-terbongkar/

​Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

​Tindakan tegas Polres Pesisir Barat dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi positif sebagai upaya menjaga martabat dan keamanan warga. Diharapkan, proses hukum terhadap ASM dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya dan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan kelompok disabilitas.

​Keadilan bagi korban adalah harga mati yang harus diperjuangkan oleh penegak hukum. DetikReportase.com akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tersangka mendapatkan vonis hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

​Baca selengkapnya di sini: https://detikreportase.com/skandal-pupuk-subsidi-di-pelalawan-riau-cermin-rapuhnya-tata-kelola-subsidi-dan-ujian-ketahanan-pangan-nasional/

Catatan Redaksi:

Redaksi DetikReportase.com senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan dalam setiap penyajian informasi. Kami menyediakan ruang klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait dengan pemberitaan ini, sesuai dengan amanat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

​✍️ Tim Redaksi | detikreportase.com | Pesisir Barat – Lampung

​DETIKREPORTASE.COM : Mengawal Keadilan dan Melindungi Kelompok Rentan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250