Sulawesi Selatan

Alim Bahri Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jeneponto

×

Alim Bahri Minta Polisi Serius Tangani Dugaan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jeneponto

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung Mapolres Jeneponto tempat pelaporan kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
legislator Alim Bahri mendesak Polres Jeneponto serius tangani laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Tamalatea agar berjalan profesional.

​Laporan Dugaan Asusila di Tamalatea Masuk Tahap Penyidikan, Keluarga Pilih Jalur Hukum Formal

JENEPONTO | DETIKREPORTASE.COM – Jajaran Polres Jeneponto saat ini tengah menangani laporan serius terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

​Perkara ini resmi dilaporkan oleh pihak keluarga setelah peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Jumat (7/8/2026) lalu. Seorang warga berinisial BS turut disebut dalam laporan kepolisian sebagai pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara ini.

​Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan intensif di tingkat penyidikan. Status hukum maupun keterlibatan pihak terlapor belum dapat disimpulkan secara mutlak karena masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam dari penyidik serta pengumpulan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

​Alim Bahri Dorong Penanganan Profesional dan Tanpa Berlarut-larut

​Menanggapi kasus yang mencoreng perlindungan anak di daerah pemilihan tersebut, Ketua Fraksi Revolusi Keadilan, Muhammad Alim Bahri, secara tegas meminta Polres Jeneponto untuk memberikan atensi dan perhatian khusus terhadap penanganan laporan ini.

​Menurutnya, perkara yang menyangkut masa depan anak di bawah umur wajib ditangani secara sangat cermat, profesional, serta mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alim Bahri juga mendesak agar proses hukum tidak berjalan berlarut-larut apabila seluruh persyaratan formil dan materiil serta alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.

​Meski demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian mampu memberikan kejelasan kepastian proses hukum kepada pihak keluarga korban, dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap pihak terlapor.

​Komitmen Polres Jeneponto: Pastikan Proses Sesuai Hukum dan Berikan Pendampingan Korban

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, memastikan bahwa laporan dari pihak keluarga akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.

​“Kita akan proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKP Nurman saat menerima langsung kedatangan pihak keluarga korban di Mapolres Jeneponto, Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit PPA Polres Jeneponto IPDA Aswar dan Kanit Reskrim Polsek Tamalatea IPDA Jusmin.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap langkah penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Mengingat korban merupakan anak di bawah umur, Kanit PPA Polres Jeneponto IPDA Aswar menyatakan pihaknya memberikan atensi khusus pada aspek psikologis korban.

​“Kita juga akan lakukan pendampingan terhadap korban,” tegas IPDA Aswar, memastikan akses layanan profesional untuk memulihkan kondisi mental anak. Kepolisian turut mengimbau keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang, mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.

​Kronologi Singkat: Keluarga Tempuh Jalur Hukum dan Visum RSUD

​Sebelum menempuh jalur hukum formal, pihak keluarga sempat mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme kekeluargaan dan adat setempat. Namun, demi mendapatkan keadilan yang transparan, keluarga akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

​Selain membuat laporan resmi dengan nomor STTLP/531/VIII/2026 di Polres Jeneponto, keluarga juga telah membawa sang anak menjalani pemeriksaan medis visum et repertum di RSUD Lanto Daeng Pasewang.

​Guna melindungi hak privasi dan masa depan korban, identitas anak, nama orang tua, alamat lengkap, foto, serta informasi spesifik lainnya yang berpotensi membuka identitas korban dengan sengaja tidak dicantumkan dalam publikasi media.

​Saat ini, penyidik kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Kanit Reskrim Polsek Tamalatea, IPDA Jusmin, menyampaikan bahwa sedikitnya dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk dicocokkan dengan alat bukti lain di lapangan.

​Aparat penegak hukum juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi, foto, atau video yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun membuka identitas anak di media sosial. Perkembangan penanganan perkara ini selanjutnya akan bergantung penuh pada hasil kerja penyidik di lapangan.

​✍️ Tim Redaksi | Editor : Redaksi | detikreportase.com | Jeneponto – Sulawesi Selatan

DETIKREPORTASE.COM : “Suarakan Fakta, Tegakkan Keadilan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250