Tim kuasa hukum Muhamad Harun bacakan pledoi 91 halaman di PN Subang.
SUBANG — DETIKREPORTASE.COM | Tim kuasa hukum jurnalis Muhamad Harun, secara resmi membacakan nota pembelaan (pledoi) tebal setebal 91 halaman dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang pada Rabu (7/10/2026). Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum dengan tegas meminta agar terdakwa Muhamad Harun dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta dipulihkan harkat dan martabatnya.
Dalam persidangan tersebut, tim pembela membedah berbagai kejanggalan, khususnya mengenai ketidaksinkronan yang tajam antara keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.
Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Mencolok Keterangan Saksi dan BAP
Ketua tim kuasa hukum, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyusunan nota pembelaan setebal 91 halaman ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang terungkap secara transparan. Menurutnya, keterangan sejumlah saksi kunci di bawah sumpah persidangan sama sekali tidak memiliki kesesuaian dengan konstruksi cerita yang tercantum di dalam BAP.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga menyoroti ketiadaan barang bukti sah yang mampu memperkuat tuduhan tindak pidana terhadap kliennya. Bahkan, dalam pengungkapan fakta persidangan, pelapor disebut-sebut secara terbuka mengakui tidak pernah merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya oleh sang jurnalis.
“Fakta persidangan membuktikan tidak ada satupun barang bukti yang memberatkan klien kami. Bahkan pelapor sendiri secara terbuka mengaku tidak merasa diperas, diancam, ataupun dicemarkan nama baiknya. Ini sangat janggal,” ujar Asep Rohman Dimyati tegas di ruang sidang.
Tuntutan 7 Bulan JPU Dipersoalkan dan Singgung Dugaan Kriminalisasi
Selain membantah substansi dakwaan, tim penasihat hukum turut mengkritisi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya melayangkan tuntutan pidana selama tujuh bulan penjara kepada Muhamad Harun. Penerapan Pasal 483 yang didakwakan dinilai tidak sejalan dengan jalannya pembuktian di muka sidang.
Dalam pledoinya, tim pembela bahkan menduga perkara hukum yang menjerat kliennya mengarah pada tindakan kriminalisasi terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bertindak sebagai aktor intelektual di balik perkara ini. Kendati demikian, seluruh poin tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan terdakwa yang pembuktian kebenarannya tetap berada di bawah penilaian objektif majelis hakim.
Agenda Sidang Selanjutnya Menuju Putusan Akhir
Dengan dibacakannya pledoi 91 halaman ini, rangkaian persidangan perkara pelanggaran hukum yang melibatkan jurnalis tersebut akan terus berlanjut. Agenda berikutnya dijadwalkan mendengarkan tanggapan dari JPU melalui replik, yang kemudian akan dibalas dengan duplik dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim mengambil keputusan final.
Permintaan bebas yang disampaikan tim kuasa hukum tentu belum menjadi putusan akhir pengadilan. Keputusan mutlak mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Muhamad Harun sepenuhnya berada di tangan majelis hakim PN Subang setelah meramu seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
✍ Reportase : Ujang Suryana | Editor : Redaksi | Subang – Jawa Barat.
DETIKREPORTASE.COM — Mengawal Keadilan, Melindungi Kemerdekaan Pers Indonesia.





