Kalimantan Barat

Warga Sungai Kelik Tegaskan Klarifikasi SPBU 64.788.07 Hanya Lelucon untuk Membodohi Publik

×

Warga Sungai Kelik Tegaskan Klarifikasi SPBU 64.788.07 Hanya Lelucon untuk Membodohi Publik

Sebarkan artikel ini

Warga Sungai Kelik Tegaskan Klarifikasi SPBU 64.788.07 Hanya Lelucon untuk Membodohi Publik

​Ketaoang, DETIKREPORTASE.COM Kalbar — Klarifikasi tertulis bernomor 001/SPBU-6478807/IX/2026 yang dirilis Manajemen SPBU 64.788.07 bersama Pemerintah Desa Sungai Kelik pada 25 September 2026 memicu gelombang amarah baru di tengah masyarakat. Pernyataan yang diklaim sebagai bentuk meluruskan kesalahpahaman tersebut justru dinilai sebagai alibi tidak masuk akal yang mencederai akal sehat warga.

​Warga menilai, alasan pengisian Solar subsidair menggunakan jeriken untuk “stok kebutuhan darurat operasional desa selama satu bulan” hanyalah skenario karangan untuk menutupi dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang sudah berlangsung lama.

​Bongkar Kejanggalan Klarifikasi: Pembohongan Publik yang Kasat Mata
​Ada beberapa poin krusial yang disuarakan warga untuk mematahkan dalih pihak SPBU dan Kepala Desa:
​Pengisian Malam Hari dan Lampu Dipadamkan
Jika aktivitas penyerapan Solar tersebut memang sah, transparan, dan diperuntukkan bagi kepentingan publik/desa, mengapa pengisian dilakukan pada malam hari dalam kondisi lampu SPBU dipadamkan? Praktik “kucing-kucingan” di kegelapan malam ini menjadi bukti kuat adanya iktikad tidak baik yang bertentangan dengan prosedur standar operasional (SOP) penyaluran BBM bersubsidi.

​Logika “Stok Satu Bulan” yang Absurd
Klaim bahwa BBM Solar dalam jumlah besar diserap sekaligus menggunakan jeriken untuk mencukupi kebutuhan emergency selama satu bulan dinilai sangat mengada-ada.

​”Masa untuk stok satu bulan? Apakah orderan penebusan Solar SPBU mereka hanya sekali sebulan? Kalau mau berbohong tolok ukurnya harus masuk akal. Jangan menganggap warga ini orang bodoh yang bisa disuguhi alasan mentah seperti itu,” tegas salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Genset dan Ambulans Dijadikan Tameng
Menjadikan ambulans desa dan genset warga sebagai alasan pengisian jeriken berkapasitas besar adalah alibi yang sangat rapuh. Pengisian unit pelayanan darurat seharusnya dilakukan langsung ke tangki kendaraan atau sesuai regulasi penyaluran resmi yang terdata ketat, bukan dengan aksi pengangkutan jeriken secara masif di malam hari.

​Dugaan Konspirasi dan Manipulasi Data
​Puncak kemarahan warga yang berujung aksi penggerudukan SPBU beberapa waktu lalu merupakan akumulasi dari pengamatan panjang terhadap kekecewaan masyarakat. Selama ini, warga kerap kesulitan mendapatkan Solar bersubsidi untuk kebutuhan pokok mereka, sementara praktik pengisian jeriken dalam volume besar justru melenggang bebas.

​Keterlibatan Kepala Desa Sungai Kelik, Rabiansyah, yang turut menandatangani surat klarifikasi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kerja sama sistematis antara pengelola SPBU dan pihak oknum pemerintahan desa.

​”Kami menduga kuat ada konspirasi dalam hal ini. Ada indikasi manipulasi data dan pengalihan alokasi Solar subsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak, demi mengeruk keuntungan pribadi dengan memanfaatkan stempel pemerintahan desa,” cetus warga lainnya.

​Tuntutan Sikap Warga kepada Aparat Penegak Hukum dan Pertamina
​Warga menegaskan tidak akan terkecoh oleh narasi pembenaran yang disampaikan melalui surat klarifikasi tersebut. Atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi ini, masyarakat Sungai Kelik mendesak:
​Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menghentikan suplai, serta memberikan sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU) / penyegelan terhadap SPBU 64.788.07.

​Aparat Penegak Hukum (Polres Ketapang & Polda Kalbar) untuk tidak begitu saja menelan bahan klarifikasi tertulis tersebut, melainkan segera memeriksa CCTV lokasi, memeriksa Manager SPBU (Andra), serta Oknum Kepala Desa (Rabiansyah) atas dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja.

​Masyarakat menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh alibi tertulis yang dibuat-buat, dan penegakan hukum atas hak masyarakat miskin terhadap BBM bersubsidi harus diusut hingga tuntas.

DETIKREPORTASE.COM KALBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250